Rabu, 28 Desember 2016

Ekonomi Koperasi Mater #11-13

Materi 11

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan

 

1.1. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:

  1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
  2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.

 

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL +METL) – BA

 

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut :

 

MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU

METL = SHUa

 

Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi :

  1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

(TEBP) =     RealisasiBiayaPelayanan

                    Anggaran biaya pelayanan

Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota.

  1. Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota

(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha

                  Anggaran biaya usaha

Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

 

1.2. Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif. Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut :

EvkK =   RealisasiSHUk + Realisasi MEL

  Anggaran SHUk + Anggaran MEL

Jika EvK > 1, berarti Efektif

 

1.3. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O > 1 maka disebut produktif. Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:

PPK (1) =           SHUk           x 100%

    Modal Koperasi

 

 

 

Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…

PPK (2) =   Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%

Modal Koperasi

Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…

 

 1.4.     Analisis Laporan Keuangan

Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:

  1. Perhitungan hasil usaha (income statement).
  2. Laporan arus kas (cash flow).
  3. Catatan atas laporan keuangan.
  4. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

 

Materi 12

Peranan Koperasi di Berbagai Persaingan

1.1. Pasar Persaingan Sempurna

Struktur pasar persaingan sempurna diangap sebagai struktur pasar yang ideal, karena mampu mengalokasikan sumber daya secara optimal. Seandainya koperasi adalah penjual kecil diantara sekian banyak penjual yang ada di pasar yang menjual produk homogen, maka koperasi hanya dapat mengambil harga pasar sebagai harga jual produknya. Bila koperasi memasuki pasar persaingan sempurna, maka koperasi akan bersaing secara sempurn dengan para pesaingnya dipasar. Artinya, secara umum koperasi tidak dapat menentukan harga untuk produk yang dijualnya. Oleh karena itu dipasar persaingan sempurna, persaingan harga tidak akan cocok untuk masing-masing penjualtermasuk koperasi, yang memungkinkan adalah persaingan dalam hal biaya.

Dalam analisis jangka pendek bila koperasi tidak mampu mempertahankan outputnya pada jumlah dan harga tertentu, kemampuan koperasi semakin menurun hingga pada suatu saat koperasi mempunyai kemampuan yang sama dengan pesaingnya. Dalam analisis jangka panjang, kecenderungan koperasi mempunyai kemampuan sama sangat dominan dibandingkan dengan koperasi yang mempunyai kemampuan tinggi. 

Apabila koperasi berorientasi ke luar anggota, maka transaksi ke nonanggota harus didasarkan pada prinsip maksimisasi profit. Tetapi jika transaksi koperasi dengan anggota berdasarkan proinsip maksimisasi pelayanan(service) dengan menetapkan harga lebih rendah dari pasar, ada kemungkinan banyak anggota yang membeli ke koperasi kemudian dijual kembali ke pasar dengan harga yang lebih tinggi. Dalam jangka pendek ini, koperasi ada prinsip kebebasan keluar masuk menjadi anggota, maka koperasi hanya menarik anggota potensial. Jika tingkat produksi semakin banyak maka biaya perunitnya ikut naik. Maka dari itu koperasi bukan lagi menjadi alternative bagi anggota-anggotanya, karena tidak memberikan keunggulan pelayanan atas pesaingnya.

Pada jangka panjang, semua penjual akan mengalami kondisi break event (tidak untung dan tidak rugi) atau normal profit. Hal ini menyebabkan kurva individual dan kurva biaya masing-masing bergeser. Bila salah satu penjual memperoleh keuntungan maka akan merangsang penjual potensial untuk masuk kedalam pasar. Bertambahnya penjual berarti bertambah pula output dipasar. Jika output yang dijual bertambah maka akan rendah tingkat harga jualnya. Jadi ada pergeseran kurva harga penjual kebawah. Semakin bertambah output maka penjual akan menaikkan harga inputnya, akibatnya biaya produksi penjal mengalami kenaikan. Maka kurva harga penjual bergeser keatas.

Analisis Jangka Pendek. Harga suatu koperasi dalam pasar persaingan sempurna ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dipasar.

  • Kasus koperasi dengan kemampuan sama

Kurva permintaan yang dihadapi koperasi akan bersifat elastis sempurna (horizontal), jadi koperasi dapat menjual produknya berapapun tanpa mempengaruhi harga jual. Dikatakan sama karena koperasi mengeluarkan biaya yang sama dengan perusahaan yang pesaingnya. Kurva biaya untuk koperasi baik AC maupun MC akan sama dengan biaya pesaingnya.

  • Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah

Koperasi dengan biaya rata-rata yang lebih tinggi dari harga jualnya. Kondisi ini akan mengakibatkan koperasi mengalami kerugian. Dalam koperasi ini sebenarnya dapat hidup terus selama menghindari memproduksi dengan kerugian. Koperasi akan mampu menjual produk homogen pada harga pasar sebagaimana perusahaan nonkoperasi menjualnya. Penjualan harga dapat dilakukan sampai dengan output, lebih dari itu koperasi akan mengalami kerugian. 

  • Kasus koperasi dengan kemampuan lebih tinggi

       Koperasi tidak mempunyai kemampuan dalam kompetisi karena kondisi ini akan mempertinggi tingkat dikoperasi.

 Analisis Jangka Panjang. Jangka waktu yang cukup panjang sehingga perusahaan dapat mengubah input tetapnya.

  • Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah 

Koperasi yang mempunyai biaya rata-rata lebih besar daripada biaya rata-rata pesaing, tidak akan berhasil hidup terus. Harga pasar akan tetap menyinggung kurva biaya rata-rata dititik minimum. 

  • Kasus koperasi dengan kemampuan tinggi

       Tetap saja koperasi tidak mempunyai keunggulan dibanding dengan pesaing lainnya. 

 

Jika koperasi ingin memberikan keunggulan pelayanan kepada anggotanya, maka didalam pasar persaingan sempurna koperasi harus mempunyai kemampuan mengadakan inovasi lebih tinggi daripada pesaing lainnya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini merupakan tugas terhebat dari koperasi kebanyakan koperasi tidak sanggup memenuhinya. Dalam jangka panjang dengan asumsi keluar masuk pasar dapat diharapkan keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi baru. Tetapi perusahaan perseorangan maupun perusahaan-perusahaan nonkoperasi melakukan hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena itu, koperasi harus benar-benar meningkatkan inovatifnya lebih cepat daripada pesaingnya. Kondisi ini lebih sulit untuk direalisasikan oleh koperasi, terutama dinegara-negara berkembang. Banyak ahli teori koperasi pada akhirnya berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan keunggulan dibandingkan perusahaan nonkoperasi.

1.2.                                                                          Pasar Monopolistik

Agar suatu koperasi yang beroperasi dipasar persaingan monopolistik menapai kesuksesan, maka ia harus mampu memberikan tambahan pendapatan pada anggotanya dan atau secara imum arus mampu memperbesar kemakmuran para anggotanya. Pada persaingan monopolistik kemungkinan tersebut masih terbuka mengingat kurva permintaan yang dihadapinya adalah elastik, dengan demikian sampai pada batas tertentu koperasi masih bisa bersaing dalam menetapkan harga.

Pada persaingan monopolistik para penjual bersaing dengan diferensial produk dalam hal kuantitas, iklan, lokasi, pengekapan dan lain-lain. Setiap penjual mencoba membuat produk berbeda sedikit dengan produk penjual lainnya. Struktur pasar ini adalah secara empiris paling relevan dalam dunia nyata. Suatu perbedaan analisis yang mmbedakan antara persaingan sempurna dan monopolistik adalah bahwa karena heterogen produk, sehingga para penjual dapat berperilaku sebagai monopolistk kecil. Jika penjual mengubah harga produknya maka tidak ada perpindahan konsumen secara total ke penjual lainnya.

Analisis jangka pendek. Kurva permintaannya tidak elastis sempurna. Semakin banyak jumlah penjual dan semakin kecil diferensial produk semakin lebih elastis kurva permintaan individual yang dihadapi oleh masing-masing penjual.

  • Kasus koperasi dengan kemampuan yang sama 

       Jika koperasi ini masuk ke pasar persaingan monopolistik maka mkurva biayanya dianggap sama dengan kurva biaya persaingan.  Kondisi ini koperasi dapat mengendalikan harga, diantaranya harga sama dengan harga pesaing (harga pada saat MR=MC), harga pada saat MC=AR, harga pada saat biaya rata-rata minimum dan pada saat AR=AC. 

2)    Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah

Koperasi masih bisa memberikan pelayanan yang lebih kepada anggotanya, sepankang biaya rata-rata memotong kurva individual pada titik yang lebih rendah daripada harga-harga yang diinginkan. 

 

Analisis jangka panjang :

  • Kasus koperasi dengan kemampuan yang sama 

       Profit yang diperoleh penjual akan menarik masuk kedalam pasar sehingga kurva individual masing-masing penjual akan berputar ke kanan atas. Masuknya saingan baru akan ketika semua profit hilang dan perusahaan berada di keseimbangan jangka panjang (LRAC = LRMC = D).

2)    Kasus koperasi dengan kemampuan rendah 

              Dalam kasus ini sangat sulit dijelaskan. Jika fungsi individual masing-masing penjual sama, seorang produsen dngan biaya tinggi tidak pernah bersaing, sebab kurva permintaannya berada dibawah kurva biaya rata-rata, dan ia akan mengalami kerugian.

 

1.3. Pasar Monopsoni

       Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menajdi pembeli tunggal atas barang/jasa dalam suatu pasar komoditas. Kondisi monopsoni sering terjadi didaerah-daerah perkebunan dan industri hewan potong(ayam). Sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah aa faktor-faktor lain yang menyebabkan monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh. Jadi, dalam pasar ini jumlah penjualnya banyak, tetapi pembelinya hanya ada satu. Contohnya, pasar sayuran di daerah terpencil, umumnya akan kesulitan menjual produknya ketempat lain. Oleh karena itu mereka terpaksa menjualnya ke seorang pedagang yang ada di daerah tersebut, Dengan demikian, pedagang yang hanya seorang itu menguasai. 

       Agar lebih mudah memahami pasar monopsoni maka perl untuk memahami ciri-ciri, kelebihan dan kelemahan dari pasar monopsoni secara lengkap adalah sebagai berikut. 

1)    Ciri-ciri pasar monopsoni :

  • Hanya terdapat seorang pembeli
  • Pembeli umumnya bukanlah konsumen yang akan langsung menggunakan produk untuk memenuhi kebutuhan hidup, melainkan pedagang atau produsen yang akan menjual kembali atau yang akan mengolah produk tersebut sebelum dijual.
  • Barang yng diperjual belikan umunya merupakan bahan mentah, seperti: daun teh, sayuran, dan lain lain. Jadi, dalam pasar monopsoni tidak menual barang jadi seperti, tv, sabun mandi, dan lain-lain.
  • Tinggi rendahnya harga jual sangat ditentukan oleh keinginan pembeli. 

2)    Pasar monopsoni  memiliki kebaikan dan keburukan. Kebaikan pasar monopsoni adalah sebagai berikut :

  • Kualitas produk akan terpelihara karena antar penjual saling bersaing meningkatkan mutu. Bilamutu lebih jelek, ada kemungkinan tidak akan dibeli oleh monopsonis (pemegang monopsoni).
  • Para penual akan berusaha berhemat dalam biaya produksi agar memperoleh untung lebih besar. Ini cara penjual mempertahankan mata pencahariannya agar tidak rugi. Karena dalam pasar ini pembeli sangat berkuasa dalam menentukan harga. 

3)   Selain memiliki kebaikan, pasar monopsoni juga memiliki keburukan, adapun keburukan pasar monopsoni antara lain sebagai berikut :

  • Pembeli bisa seenaknya menekan harga penjualan
  • Produk yang tidak sesuai keinginan pembeli tidak akan dibeli dan bisa terbuang.

1.4. Pasar Oligopoli

Adalah struktur pasar dimana biaya hanya ada beberapa perusahaan yang menguasai pasar baik secara independen maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karen perusahaan dalam pasar hanya sedikit. Maka akan selalu ada rintangan memasuki pasar. Dewasa ini banyak koperasi dipasar-pasar local yang telah berintegrasi vertical atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli, yaitu struktur pasar dngan hanya terdapat beberapa perusahaan yang menyebabkan kegiatan perusahan yang satu mempunyai peranan penting bagi perusahaan yang lain. 

1)    Penurunan harga yang bersifat predator (Menghancurkan)

Kebijakan harga dengan penurunan harga bersifat predator yaitu menjual produk pada suatu harga dibawag biaya rata-rata kendatipun mengalami kerugian. Kerugian akan ditutup oleh keuntungan sebagai monopoli yang ditumpuk selama masa harga tinggi sebelum masa prakoperasi. Koperasi yang kurang didukung oleh sumber daya financial dapat terlempar dari persaingan, harga-harga dapat meningkat lagi dan kerugian yang sifatnya sementara dapat dikompensasi oleh keuntungan atau supranormal dan koperasi dengan harga aktifnya tidak ada artinya. 

2)    Price Leadership (Kepemimpinan Harga)

Salah satu mencegah agar harga tidak merusak koperasi dengan jalan mengikuti pimpinan dalam melakukan penjualan (price leadership). Price leadership yaitu suatu persengkokolan yang tidak resmi.

  • Price leadership oleh perusahaan dengan biaya terendah

            Asumsi yang ditetapkan yaitu, hanya ada dua perusahaan dalam industry, koperai termasuk -dididalamnya. Adanya pembagian pasar secara diam-diam dengan masing-masing memperoleh setengah dari pasar yang ada. Produknya homogen, salah satu perusahaan mempnyai ongkos yang lebih rendah daripada yang lain.

  • Price leadership oleh perusahaan yang dominan

          Untuk menghindari saling menurunkan harga, maka diadakan perjanjian secara diam-diam. Peruahaan besar akan mendapatkan harga produknya dan membiarkan perusahaan-perusahaan kecil menggunakan harga yang sama dalam menjual produknya. Perusahaan kecil bertindak seolah-olah sebagai pesaing sempurna dan menghadapi kurva elastic sempurna pada harga yang ditetapkan. Sedangkan perusahaan besar(dominan) bertindak sebagai perusahaan yang bergerak dipasar monopoli. Perusahaan besar akan menetapkan harga berdasarkan prinsip laba maksimal, yaitu pada saat (MR=MC).

          Anggota koperasi akan sanat merugi, alasannya yaitu anggota koperasi harus membayar sumbangan capital atau biaya-biaya koperasi, sedangkan non anggota tidak perlu membayarnya. Jelas dalam kasus ini lebih baik tidak menjadi anggota koperasi. Anggota koperasi harus tunduk kepada kuota produksi yang dikenakan koperasi, seangkan penjual lainnya tidak perlu tunduk pada kuota tersebut sehingga ia dapat menjual sebnayak yang ia kehendaki. 

          Jelas bahwa dalam kasus ini kelangsungan hidup koperasi sulit untuk dipertahankan. Kecuali pemerintah bersedia memberikan fasilitas atau peraturan-peraturan khusus untuk melindungi keberadaan koperasi secara terus-menerus.

3)    Rintangan-rintagan memaski pasar

Peserta baru loperasi sama halnya perusahaan yang dimiliki investor dihalangi untuk memasuki pasar. Perusahaan yang sudah mapan cenderung menegakkan rintangan-rintangan agar pendatang baru tidak dapat memasuki pasar. Pada umunya, koperasi adalah peserta baru yang mengalami kendala permodalan, teknologi dan manajemen. Akibatnya meyebabkan kurva biaya koperasi yang masuk pasar akan terletak diatas kurva biaya perusahaan yang mapan. Kapasitas kemampuan koperasi untuk membayar gaji yang lebih tinggi agar dapat menarik manajer dari perusahaan-perusahaan lain dalam banyak keadaan yang tidak bisa dilakukan. Lemahnya sumber daya financial dan memungkinkan karier yang sangat tidak menarik yang ditawarkan koperasi menyebabkan para manajer professional kurang berminat pada koperasi. Dan biasanya perusahaan baru khususnya koperasi harus membayar bunga yang lebih tinggi untuk mendapatkan sumber daya financial yang dibutuhkan untuk mencapai kemapanan. Jika koperasi dibebani oleh kerugian-kerugian biaya absolute, maka Long Run Average Cost/ LRAC akan lebih tinggi pada skala produksi dari pada perusahaan yang sudah mapan. Penghalang-penghalang masuk dan integrasi vertical koperasi.

Masuknya koperasi dapat dikoordinir melalui kerja sama integrasi vertical oleh perusahaan-perusahaan anggota yang telah mapan. Keunggulan potensial yang dimiliki koperasi baru harus diperbandingkan dengan perusahaan milik investor baru yang beroperasi ditingkat yang sama. Masuknya koperasi yang mempunyai kemampuan yang sama pasti lebih mudah karena, para pelanggan adalah lebih mungkin melakukan kontrak dengan perushaan yang dimiliki sendiri. Para anggota lebih bersedia memberikan informasi penting mengenai kondisi pasar yang bermanfaat bagi manajemen dalam meningkatkan kualitas produk. Periklanan dan menekan biaya kopersi. Hubungan yang lebih kuat antar perusahaan anggota dan loyalitas antar anggota dan manajemen, koperasi menunjukkan reputasi yang baik. 

Materi 13

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

 

1.1. Kendala yang dihadapi masyarakat

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :

  1. Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
  2. Disamping itu ada berbagai pendapat  yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.

Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisiyaitu :

  1. Koqnisi
  2. Apeksi
  3. Psikomotor

 

1.2. Tahapan membangun Koperasi

Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967, tahapan membangun Koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Tahap pertama : Offisialisasi

Pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.

  1. Tahap kedua : De Offisialisasi

Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.

  1. Tahap ketiga : Otonomi

Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.

1.3. Kelemahan-kelemahan

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :

1)    Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.

2)    Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.

3)    Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.

4)    Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).

5)    Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.

6)    Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan  yang  berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

1.4. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut  A. Hanel, 1989, yaitu :

  1. Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
  2. Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi   yang dikendalikan oleh pemerintah.
  3. Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

1.5. Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

 

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi. Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi. Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Semua anggota diperlakukan secara adil,
  • Didukung administrasi yang canggih,
  • Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
  • Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
  • Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
  • Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
  • Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
  • Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
  • Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
  • Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
  • Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
  • Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

 

Daftar Pustaka

http://capiatin53.blogspot.co.id/2015/11/bab-10-evaluasi-keberhasilan-koperasi.html

http://niahanaa.blogspot.co.id/2015/11/peranan-koperasi-di-berbagai-persaingan.html

http://ivanhbatubara.blogspot.co.id/2015/01/pembangunan-koperasi-di-negara.html

widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id

 

 

 

 

Continue Reading...

Kamis, 03 November 2016

Ekonomi Koperasi Materi #6-9

Bab 6

Pola Manajemen Koperasi

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Pola Manajemen diantaranya :

  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi

· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Secara umum struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diurut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :

a) Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.

Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:

· Anggaran dasar koperasi.

· Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.

· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi.

· Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi.

· Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.

· Pembagian sisa hasil usaha koperasi.

· Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi.

b) Pengurus Koperasi

Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta.

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi. Pengurus koperasi bertugas:

  • Mengelola koperasi dan usahanya.

· Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi.

  • Menyelenggarakan rapat anggota koperasi.

· Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

  • Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi.
  • Salah satu struktur koperasi di pemerintahan.

c) Pengawas Koperasi

Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

d) Pengelola Koperasi

Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

Pola Manajemen Koperasi di Indonesia.

Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :

· Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.

· Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

· Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.

· Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.

Bab 7

Jenis dan Bentuk Koperasi

A. Jenis Koperasi

Penjelasan jenis Koperasi:

1) Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.

2) Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

3) Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1) Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2) Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3) Koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1) Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2) Koperasi Sekunder

Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.


Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya


1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

2) Koperasi Serba Usaha (KSU)

3) Koperasi Konsumsi

4) Koperasi Produksi


Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

1) Koperasi Unit Desa (KUD)

2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

3) Koperasi Sekolah

Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959


1) Koperasi Desa

2) Koperasi Pertanian

3) Koperasi Peternakan

4) Koperasi Industri

5) Koperasi Simpan Pinjam

6) Koperasi Perikanan

7) Koperasi Konsumsi


B. Bentuk Koperasi

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.

Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :

  • Koperasi Primer

Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

  • Koperasi Pusat

Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

  • Koperasi Gabungan

Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

  • Koperasi Induk

Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Bab 8

Permodalan Koperasi

Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1) Modal Sendiri Koperasi

Dalam koperasi, modal dapat diperoleh dari modal mandiri atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari:

· Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

· Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

· Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.

· Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

2) Modal pinjaman koperasi

Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah.

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :

1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :

  • Simpanan pokok

Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan wajib

Sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan sukarela

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Bab 9

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Anggota

A. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1) Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

2) Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B. Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota.

Antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain; Partisipasi dipandang dari sifatnya. Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).

C. Partisipasi dipandang dari bentuknya.

Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

D. Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya.

Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.

Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

E. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya.

Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

F. Efek Harga dan Efek Biaya.

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:

1) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

2) Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

G. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi.

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

H. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan.

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :

1) Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2) Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi

I. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan .
Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

· Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

· Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

3) Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

4) Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa. Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

Ø Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

Ø Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi. MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif.

Ø Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%. Modal koperasi = Rp. 102,586,680 X 100% Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62. Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

Daftar Pustaka

Continue Reading...

Kamis, 06 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi Materi #1-5

Materi 1
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
A. Konsep Koperasi
Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi tiga, yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu : “organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
· Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
· Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis :
· Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
· Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
· Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
· Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Ciri-ciri Aliran Sosialis :
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah. Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
· Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. Sejarah Koperasi
Berikut adalah sejarah singkat lahirnya Koperasi. Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
· 1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.
· 1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King mendirikan toko kopersi.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.




















Materi 2
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3]Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) yaitu :
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
· Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

C. Tujuan Koperasi
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
· Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
· Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Materi 3
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen Koperasi

A. Bentuk Organisasi Koperasi
Menurut Hanel bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
B. Hirarki Tanggung Jawab Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa; 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
· Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
· Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
· Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
· Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

C. Pola Manajemen Koperasi
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Pola Manajemen diantaranya :
· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Materi 4
Badan Usaha, Tujuan dan Nilai Perusahaan serta Koperasi sebagai Badan Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
B. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain. Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
· Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
  • Meminimumkan biaya (minimize profit)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Kegiatan usaha
  • Permodalan koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem persaingan keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
C. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Materi 5
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku. Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
  • SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
  • SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
  • SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
  • SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

B. Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa: Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
a) Untuk Cadangan koperasi
b) Untuk Jasa anggota
c) Honor pengurus
d) Gaji karyawan
e) Dana untuk pendidikan
f) Dana sosial
g) Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Daftar Pustaka
http://frahmansadzali1622.blogspot.co.id/2015/11/ekonomi-koperasi.html
http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/10/konsep-aliran-dan-sejarah-a.html
http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuan-koperasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Prinsip
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
http://www.anakciremai.com/2012/06/pengertian-koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/

Continue Reading...

*

*

Rabu, 28 Desember 2016

Ekonomi Koperasi Mater #11-13

Materi 11

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan

 

1.1. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:

  1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
  2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.

 

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL +METL) – BA

 

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut :

 

MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU

METL = SHUa

 

Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi :

  1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

(TEBP) =     RealisasiBiayaPelayanan

                    Anggaran biaya pelayanan

Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota.

  1. Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota

(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha

                  Anggaran biaya usaha

Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

 

1.2. Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif. Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut :

EvkK =   RealisasiSHUk + Realisasi MEL

  Anggaran SHUk + Anggaran MEL

Jika EvK > 1, berarti Efektif

 

1.3. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O > 1 maka disebut produktif. Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:

PPK (1) =           SHUk           x 100%

    Modal Koperasi

 

 

 

Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…

PPK (2) =   Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%

Modal Koperasi

Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…

 

 1.4.     Analisis Laporan Keuangan

Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:

  1. Perhitungan hasil usaha (income statement).
  2. Laporan arus kas (cash flow).
  3. Catatan atas laporan keuangan.
  4. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

 

Materi 12

Peranan Koperasi di Berbagai Persaingan

1.1. Pasar Persaingan Sempurna

Struktur pasar persaingan sempurna diangap sebagai struktur pasar yang ideal, karena mampu mengalokasikan sumber daya secara optimal. Seandainya koperasi adalah penjual kecil diantara sekian banyak penjual yang ada di pasar yang menjual produk homogen, maka koperasi hanya dapat mengambil harga pasar sebagai harga jual produknya. Bila koperasi memasuki pasar persaingan sempurna, maka koperasi akan bersaing secara sempurn dengan para pesaingnya dipasar. Artinya, secara umum koperasi tidak dapat menentukan harga untuk produk yang dijualnya. Oleh karena itu dipasar persaingan sempurna, persaingan harga tidak akan cocok untuk masing-masing penjualtermasuk koperasi, yang memungkinkan adalah persaingan dalam hal biaya.

Dalam analisis jangka pendek bila koperasi tidak mampu mempertahankan outputnya pada jumlah dan harga tertentu, kemampuan koperasi semakin menurun hingga pada suatu saat koperasi mempunyai kemampuan yang sama dengan pesaingnya. Dalam analisis jangka panjang, kecenderungan koperasi mempunyai kemampuan sama sangat dominan dibandingkan dengan koperasi yang mempunyai kemampuan tinggi. 

Apabila koperasi berorientasi ke luar anggota, maka transaksi ke nonanggota harus didasarkan pada prinsip maksimisasi profit. Tetapi jika transaksi koperasi dengan anggota berdasarkan proinsip maksimisasi pelayanan(service) dengan menetapkan harga lebih rendah dari pasar, ada kemungkinan banyak anggota yang membeli ke koperasi kemudian dijual kembali ke pasar dengan harga yang lebih tinggi. Dalam jangka pendek ini, koperasi ada prinsip kebebasan keluar masuk menjadi anggota, maka koperasi hanya menarik anggota potensial. Jika tingkat produksi semakin banyak maka biaya perunitnya ikut naik. Maka dari itu koperasi bukan lagi menjadi alternative bagi anggota-anggotanya, karena tidak memberikan keunggulan pelayanan atas pesaingnya.

Pada jangka panjang, semua penjual akan mengalami kondisi break event (tidak untung dan tidak rugi) atau normal profit. Hal ini menyebabkan kurva individual dan kurva biaya masing-masing bergeser. Bila salah satu penjual memperoleh keuntungan maka akan merangsang penjual potensial untuk masuk kedalam pasar. Bertambahnya penjual berarti bertambah pula output dipasar. Jika output yang dijual bertambah maka akan rendah tingkat harga jualnya. Jadi ada pergeseran kurva harga penjual kebawah. Semakin bertambah output maka penjual akan menaikkan harga inputnya, akibatnya biaya produksi penjal mengalami kenaikan. Maka kurva harga penjual bergeser keatas.

Analisis Jangka Pendek. Harga suatu koperasi dalam pasar persaingan sempurna ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dipasar.

  • Kasus koperasi dengan kemampuan sama

Kurva permintaan yang dihadapi koperasi akan bersifat elastis sempurna (horizontal), jadi koperasi dapat menjual produknya berapapun tanpa mempengaruhi harga jual. Dikatakan sama karena koperasi mengeluarkan biaya yang sama dengan perusahaan yang pesaingnya. Kurva biaya untuk koperasi baik AC maupun MC akan sama dengan biaya pesaingnya.

  • Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah

Koperasi dengan biaya rata-rata yang lebih tinggi dari harga jualnya. Kondisi ini akan mengakibatkan koperasi mengalami kerugian. Dalam koperasi ini sebenarnya dapat hidup terus selama menghindari memproduksi dengan kerugian. Koperasi akan mampu menjual produk homogen pada harga pasar sebagaimana perusahaan nonkoperasi menjualnya. Penjualan harga dapat dilakukan sampai dengan output, lebih dari itu koperasi akan mengalami kerugian. 

  • Kasus koperasi dengan kemampuan lebih tinggi

       Koperasi tidak mempunyai kemampuan dalam kompetisi karena kondisi ini akan mempertinggi tingkat dikoperasi.

 Analisis Jangka Panjang. Jangka waktu yang cukup panjang sehingga perusahaan dapat mengubah input tetapnya.

  • Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah 

Koperasi yang mempunyai biaya rata-rata lebih besar daripada biaya rata-rata pesaing, tidak akan berhasil hidup terus. Harga pasar akan tetap menyinggung kurva biaya rata-rata dititik minimum. 

  • Kasus koperasi dengan kemampuan tinggi

       Tetap saja koperasi tidak mempunyai keunggulan dibanding dengan pesaing lainnya. 

 

Jika koperasi ingin memberikan keunggulan pelayanan kepada anggotanya, maka didalam pasar persaingan sempurna koperasi harus mempunyai kemampuan mengadakan inovasi lebih tinggi daripada pesaing lainnya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini merupakan tugas terhebat dari koperasi kebanyakan koperasi tidak sanggup memenuhinya. Dalam jangka panjang dengan asumsi keluar masuk pasar dapat diharapkan keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi baru. Tetapi perusahaan perseorangan maupun perusahaan-perusahaan nonkoperasi melakukan hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena itu, koperasi harus benar-benar meningkatkan inovatifnya lebih cepat daripada pesaingnya. Kondisi ini lebih sulit untuk direalisasikan oleh koperasi, terutama dinegara-negara berkembang. Banyak ahli teori koperasi pada akhirnya berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan keunggulan dibandingkan perusahaan nonkoperasi.

1.2.                                                                          Pasar Monopolistik

Agar suatu koperasi yang beroperasi dipasar persaingan monopolistik menapai kesuksesan, maka ia harus mampu memberikan tambahan pendapatan pada anggotanya dan atau secara imum arus mampu memperbesar kemakmuran para anggotanya. Pada persaingan monopolistik kemungkinan tersebut masih terbuka mengingat kurva permintaan yang dihadapinya adalah elastik, dengan demikian sampai pada batas tertentu koperasi masih bisa bersaing dalam menetapkan harga.

Pada persaingan monopolistik para penjual bersaing dengan diferensial produk dalam hal kuantitas, iklan, lokasi, pengekapan dan lain-lain. Setiap penjual mencoba membuat produk berbeda sedikit dengan produk penjual lainnya. Struktur pasar ini adalah secara empiris paling relevan dalam dunia nyata. Suatu perbedaan analisis yang mmbedakan antara persaingan sempurna dan monopolistik adalah bahwa karena heterogen produk, sehingga para penjual dapat berperilaku sebagai monopolistk kecil. Jika penjual mengubah harga produknya maka tidak ada perpindahan konsumen secara total ke penjual lainnya.

Analisis jangka pendek. Kurva permintaannya tidak elastis sempurna. Semakin banyak jumlah penjual dan semakin kecil diferensial produk semakin lebih elastis kurva permintaan individual yang dihadapi oleh masing-masing penjual.

  • Kasus koperasi dengan kemampuan yang sama 

       Jika koperasi ini masuk ke pasar persaingan monopolistik maka mkurva biayanya dianggap sama dengan kurva biaya persaingan.  Kondisi ini koperasi dapat mengendalikan harga, diantaranya harga sama dengan harga pesaing (harga pada saat MR=MC), harga pada saat MC=AR, harga pada saat biaya rata-rata minimum dan pada saat AR=AC. 

2)    Kasus koperasi dengan kemampuan lebih rendah

Koperasi masih bisa memberikan pelayanan yang lebih kepada anggotanya, sepankang biaya rata-rata memotong kurva individual pada titik yang lebih rendah daripada harga-harga yang diinginkan. 

 

Analisis jangka panjang :

  • Kasus koperasi dengan kemampuan yang sama 

       Profit yang diperoleh penjual akan menarik masuk kedalam pasar sehingga kurva individual masing-masing penjual akan berputar ke kanan atas. Masuknya saingan baru akan ketika semua profit hilang dan perusahaan berada di keseimbangan jangka panjang (LRAC = LRMC = D).

2)    Kasus koperasi dengan kemampuan rendah 

              Dalam kasus ini sangat sulit dijelaskan. Jika fungsi individual masing-masing penjual sama, seorang produsen dngan biaya tinggi tidak pernah bersaing, sebab kurva permintaannya berada dibawah kurva biaya rata-rata, dan ia akan mengalami kerugian.

 

1.3. Pasar Monopsoni

       Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menajdi pembeli tunggal atas barang/jasa dalam suatu pasar komoditas. Kondisi monopsoni sering terjadi didaerah-daerah perkebunan dan industri hewan potong(ayam). Sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah aa faktor-faktor lain yang menyebabkan monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh. Jadi, dalam pasar ini jumlah penjualnya banyak, tetapi pembelinya hanya ada satu. Contohnya, pasar sayuran di daerah terpencil, umumnya akan kesulitan menjual produknya ketempat lain. Oleh karena itu mereka terpaksa menjualnya ke seorang pedagang yang ada di daerah tersebut, Dengan demikian, pedagang yang hanya seorang itu menguasai. 

       Agar lebih mudah memahami pasar monopsoni maka perl untuk memahami ciri-ciri, kelebihan dan kelemahan dari pasar monopsoni secara lengkap adalah sebagai berikut. 

1)    Ciri-ciri pasar monopsoni :

  • Hanya terdapat seorang pembeli
  • Pembeli umumnya bukanlah konsumen yang akan langsung menggunakan produk untuk memenuhi kebutuhan hidup, melainkan pedagang atau produsen yang akan menjual kembali atau yang akan mengolah produk tersebut sebelum dijual.
  • Barang yng diperjual belikan umunya merupakan bahan mentah, seperti: daun teh, sayuran, dan lain lain. Jadi, dalam pasar monopsoni tidak menual barang jadi seperti, tv, sabun mandi, dan lain-lain.
  • Tinggi rendahnya harga jual sangat ditentukan oleh keinginan pembeli. 

2)    Pasar monopsoni  memiliki kebaikan dan keburukan. Kebaikan pasar monopsoni adalah sebagai berikut :

  • Kualitas produk akan terpelihara karena antar penjual saling bersaing meningkatkan mutu. Bilamutu lebih jelek, ada kemungkinan tidak akan dibeli oleh monopsonis (pemegang monopsoni).
  • Para penual akan berusaha berhemat dalam biaya produksi agar memperoleh untung lebih besar. Ini cara penjual mempertahankan mata pencahariannya agar tidak rugi. Karena dalam pasar ini pembeli sangat berkuasa dalam menentukan harga. 

3)   Selain memiliki kebaikan, pasar monopsoni juga memiliki keburukan, adapun keburukan pasar monopsoni antara lain sebagai berikut :

  • Pembeli bisa seenaknya menekan harga penjualan
  • Produk yang tidak sesuai keinginan pembeli tidak akan dibeli dan bisa terbuang.

1.4. Pasar Oligopoli

Adalah struktur pasar dimana biaya hanya ada beberapa perusahaan yang menguasai pasar baik secara independen maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karen perusahaan dalam pasar hanya sedikit. Maka akan selalu ada rintangan memasuki pasar. Dewasa ini banyak koperasi dipasar-pasar local yang telah berintegrasi vertical atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli, yaitu struktur pasar dngan hanya terdapat beberapa perusahaan yang menyebabkan kegiatan perusahan yang satu mempunyai peranan penting bagi perusahaan yang lain. 

1)    Penurunan harga yang bersifat predator (Menghancurkan)

Kebijakan harga dengan penurunan harga bersifat predator yaitu menjual produk pada suatu harga dibawag biaya rata-rata kendatipun mengalami kerugian. Kerugian akan ditutup oleh keuntungan sebagai monopoli yang ditumpuk selama masa harga tinggi sebelum masa prakoperasi. Koperasi yang kurang didukung oleh sumber daya financial dapat terlempar dari persaingan, harga-harga dapat meningkat lagi dan kerugian yang sifatnya sementara dapat dikompensasi oleh keuntungan atau supranormal dan koperasi dengan harga aktifnya tidak ada artinya. 

2)    Price Leadership (Kepemimpinan Harga)

Salah satu mencegah agar harga tidak merusak koperasi dengan jalan mengikuti pimpinan dalam melakukan penjualan (price leadership). Price leadership yaitu suatu persengkokolan yang tidak resmi.

  • Price leadership oleh perusahaan dengan biaya terendah

            Asumsi yang ditetapkan yaitu, hanya ada dua perusahaan dalam industry, koperai termasuk -dididalamnya. Adanya pembagian pasar secara diam-diam dengan masing-masing memperoleh setengah dari pasar yang ada. Produknya homogen, salah satu perusahaan mempnyai ongkos yang lebih rendah daripada yang lain.

  • Price leadership oleh perusahaan yang dominan

          Untuk menghindari saling menurunkan harga, maka diadakan perjanjian secara diam-diam. Peruahaan besar akan mendapatkan harga produknya dan membiarkan perusahaan-perusahaan kecil menggunakan harga yang sama dalam menjual produknya. Perusahaan kecil bertindak seolah-olah sebagai pesaing sempurna dan menghadapi kurva elastic sempurna pada harga yang ditetapkan. Sedangkan perusahaan besar(dominan) bertindak sebagai perusahaan yang bergerak dipasar monopoli. Perusahaan besar akan menetapkan harga berdasarkan prinsip laba maksimal, yaitu pada saat (MR=MC).

          Anggota koperasi akan sanat merugi, alasannya yaitu anggota koperasi harus membayar sumbangan capital atau biaya-biaya koperasi, sedangkan non anggota tidak perlu membayarnya. Jelas dalam kasus ini lebih baik tidak menjadi anggota koperasi. Anggota koperasi harus tunduk kepada kuota produksi yang dikenakan koperasi, seangkan penjual lainnya tidak perlu tunduk pada kuota tersebut sehingga ia dapat menjual sebnayak yang ia kehendaki. 

          Jelas bahwa dalam kasus ini kelangsungan hidup koperasi sulit untuk dipertahankan. Kecuali pemerintah bersedia memberikan fasilitas atau peraturan-peraturan khusus untuk melindungi keberadaan koperasi secara terus-menerus.

3)    Rintangan-rintagan memaski pasar

Peserta baru loperasi sama halnya perusahaan yang dimiliki investor dihalangi untuk memasuki pasar. Perusahaan yang sudah mapan cenderung menegakkan rintangan-rintangan agar pendatang baru tidak dapat memasuki pasar. Pada umunya, koperasi adalah peserta baru yang mengalami kendala permodalan, teknologi dan manajemen. Akibatnya meyebabkan kurva biaya koperasi yang masuk pasar akan terletak diatas kurva biaya perusahaan yang mapan. Kapasitas kemampuan koperasi untuk membayar gaji yang lebih tinggi agar dapat menarik manajer dari perusahaan-perusahaan lain dalam banyak keadaan yang tidak bisa dilakukan. Lemahnya sumber daya financial dan memungkinkan karier yang sangat tidak menarik yang ditawarkan koperasi menyebabkan para manajer professional kurang berminat pada koperasi. Dan biasanya perusahaan baru khususnya koperasi harus membayar bunga yang lebih tinggi untuk mendapatkan sumber daya financial yang dibutuhkan untuk mencapai kemapanan. Jika koperasi dibebani oleh kerugian-kerugian biaya absolute, maka Long Run Average Cost/ LRAC akan lebih tinggi pada skala produksi dari pada perusahaan yang sudah mapan. Penghalang-penghalang masuk dan integrasi vertical koperasi.

Masuknya koperasi dapat dikoordinir melalui kerja sama integrasi vertical oleh perusahaan-perusahaan anggota yang telah mapan. Keunggulan potensial yang dimiliki koperasi baru harus diperbandingkan dengan perusahaan milik investor baru yang beroperasi ditingkat yang sama. Masuknya koperasi yang mempunyai kemampuan yang sama pasti lebih mudah karena, para pelanggan adalah lebih mungkin melakukan kontrak dengan perushaan yang dimiliki sendiri. Para anggota lebih bersedia memberikan informasi penting mengenai kondisi pasar yang bermanfaat bagi manajemen dalam meningkatkan kualitas produk. Periklanan dan menekan biaya kopersi. Hubungan yang lebih kuat antar perusahaan anggota dan loyalitas antar anggota dan manajemen, koperasi menunjukkan reputasi yang baik. 

Materi 13

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

 

1.1. Kendala yang dihadapi masyarakat

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :

  1. Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
  2. Disamping itu ada berbagai pendapat  yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.

Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisiyaitu :

  1. Koqnisi
  2. Apeksi
  3. Psikomotor

 

1.2. Tahapan membangun Koperasi

Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967, tahapan membangun Koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Tahap pertama : Offisialisasi

Pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.

  1. Tahap kedua : De Offisialisasi

Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.

  1. Tahap ketiga : Otonomi

Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.

1.3. Kelemahan-kelemahan

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :

1)    Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.

2)    Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.

3)    Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.

4)    Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).

5)    Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.

6)    Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan  yang  berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

1.4. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut  A. Hanel, 1989, yaitu :

  1. Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
  2. Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi   yang dikendalikan oleh pemerintah.
  3. Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

1.5. Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

 

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi. Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi. Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Semua anggota diperlakukan secara adil,
  • Didukung administrasi yang canggih,
  • Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
  • Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
  • Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
  • Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
  • Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
  • Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
  • Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
  • Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
  • Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
  • Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

 

Daftar Pustaka

http://capiatin53.blogspot.co.id/2015/11/bab-10-evaluasi-keberhasilan-koperasi.html

http://niahanaa.blogspot.co.id/2015/11/peranan-koperasi-di-berbagai-persaingan.html

http://ivanhbatubara.blogspot.co.id/2015/01/pembangunan-koperasi-di-negara.html

widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id

 

 

 

 

Kamis, 03 November 2016

Ekonomi Koperasi Materi #6-9

Bab 6

Pola Manajemen Koperasi

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Pola Manajemen diantaranya :

  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi

· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Secara umum struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diurut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :

a) Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.

Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:

· Anggaran dasar koperasi.

· Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.

· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi.

· Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi.

· Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.

· Pembagian sisa hasil usaha koperasi.

· Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi.

b) Pengurus Koperasi

Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta.

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi. Pengurus koperasi bertugas:

  • Mengelola koperasi dan usahanya.

· Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi.

  • Menyelenggarakan rapat anggota koperasi.

· Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

  • Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi.
  • Salah satu struktur koperasi di pemerintahan.

c) Pengawas Koperasi

Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

d) Pengelola Koperasi

Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

Pola Manajemen Koperasi di Indonesia.

Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :

· Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.

· Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

· Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.

· Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.

Bab 7

Jenis dan Bentuk Koperasi

A. Jenis Koperasi

Penjelasan jenis Koperasi:

1) Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.

2) Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

3) Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1) Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2) Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3) Koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1) Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2) Koperasi Sekunder

Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.


Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya


1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

2) Koperasi Serba Usaha (KSU)

3) Koperasi Konsumsi

4) Koperasi Produksi


Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

1) Koperasi Unit Desa (KUD)

2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

3) Koperasi Sekolah

Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959


1) Koperasi Desa

2) Koperasi Pertanian

3) Koperasi Peternakan

4) Koperasi Industri

5) Koperasi Simpan Pinjam

6) Koperasi Perikanan

7) Koperasi Konsumsi


B. Bentuk Koperasi

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.

Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :

  • Koperasi Primer

Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

  • Koperasi Pusat

Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

  • Koperasi Gabungan

Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

  • Koperasi Induk

Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Bab 8

Permodalan Koperasi

Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1) Modal Sendiri Koperasi

Dalam koperasi, modal dapat diperoleh dari modal mandiri atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari:

· Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

· Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

· Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.

· Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

2) Modal pinjaman koperasi

Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah.

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :

1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :

  • Simpanan pokok

Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan wajib

Sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan sukarela

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Bab 9

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Anggota

A. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1) Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

2) Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B. Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota.

Antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain; Partisipasi dipandang dari sifatnya. Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).

C. Partisipasi dipandang dari bentuknya.

Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

D. Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya.

Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.

Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

E. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya.

Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

F. Efek Harga dan Efek Biaya.

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:

1) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

2) Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

G. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi.

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

H. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan.

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :

1) Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2) Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi

I. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan .
Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

· Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

· Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

3) Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

4) Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa. Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

Ø Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

Ø Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi. MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif.

Ø Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%. Modal koperasi = Rp. 102,586,680 X 100% Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62. Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

Daftar Pustaka

Kamis, 06 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi Materi #1-5

Materi 1
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
A. Konsep Koperasi
Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi tiga, yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu : “organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
· Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
· Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis :
· Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
· Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
· Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
· Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Ciri-ciri Aliran Sosialis :
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah. Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
· Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. Sejarah Koperasi
Berikut adalah sejarah singkat lahirnya Koperasi. Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
· 1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.
· 1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King mendirikan toko kopersi.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.




















Materi 2
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3]Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) yaitu :
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
· Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

C. Tujuan Koperasi
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
· Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
· Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Materi 3
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen Koperasi

A. Bentuk Organisasi Koperasi
Menurut Hanel bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
B. Hirarki Tanggung Jawab Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa; 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
· Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
· Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
· Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
· Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

C. Pola Manajemen Koperasi
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Pola Manajemen diantaranya :
· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Materi 4
Badan Usaha, Tujuan dan Nilai Perusahaan serta Koperasi sebagai Badan Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
B. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain. Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
· Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
  • Meminimumkan biaya (minimize profit)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Kegiatan usaha
  • Permodalan koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem persaingan keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
C. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Materi 5
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku. Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
  • SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
  • SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
  • SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
  • SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

B. Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa: Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
a) Untuk Cadangan koperasi
b) Untuk Jasa anggota
c) Honor pengurus
d) Gaji karyawan
e) Dana untuk pendidikan
f) Dana sosial
g) Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Daftar Pustaka
http://frahmansadzali1622.blogspot.co.id/2015/11/ekonomi-koperasi.html
http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/10/konsep-aliran-dan-sejarah-a.html
http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuan-koperasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Prinsip
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
http://www.anakciremai.com/2012/06/pengertian-koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/

Blogroll

About