1.1 Pasar dan Perlindungan
Konsumen
1.1.1 Pasar
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan
penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu
ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas pasar
adalah adanya kegiatan transaksi atau jual jual beli. Para konsumen datang ke
pasar untukberbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan
pengertian pasar yang lebih luas. Pasar
dikatakannya merupakan orang-orang yang mempunyai keinginan untuk
puas, uang untuk berbelanja, dan kemauan untuk membelanjakannya. Jadi, dalam
pengertian tersebut terdapat faktor-faktor yang menunjang terjadinya pasar,
yakni: keinginan, daya beli, dan tingkah laku dalam pembelian.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi
utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentuk harga, dan fungsi promosi. Sebagai
fungsi distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari
produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentuk
harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai
fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru
dari produsen kepada calon konsumennya. Seperti apa jenis-jenis pasar saat ini? Jenis-jenis
pasar dapat kita bedakan menurut beberapa kategori, yakni menurut
fisiknya, menurut waktunya, menurut barang yang diperjualbelikan, menurut luas
kegiatannya, menurut bentuknya, dan menurut sifat pembentukan harganya. Berikut
ini masing-masing penjelasan terhadap jenis-jenis pasar tersebut:
A. Jenis-jenis pasar menurut fisiknya
1) Pasar konkret (pasar
nyata) adalah tempat pertemuan antara pembeli dan penjual melakukan transaksi
secara langsung. Barang yang diperjualbelikan juga tersedia di pasar.
Contohnya, pasar sayuran, buah-buahan, dan pasar tradisional.
2) Pasar abstrak (pasar
tidak nyata) adalah terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli hanya
melalui telepon, internet, dan lain-lain berdasarkan contoh barang. Contohnya
telemarket dan pasar modal.
B. Jenis-jenis pasar menurut
waktunya
1) Pasar harian adalah
pasar yang aktivitasnya berlangsung setiap hari dan sebagian barang yang
diperjualbelikan adalah barang kebutuhan sehari-hari.
2) Pasar mingguan adalah
pasar yang aktivitasnya berlangsung seminggu sekali. Biasanya terdapat di
daerah yang belum padat penduduk dan lokasi pemukimannya masih berjauhan.
3) Pasar bulanan adalah
pasar yang aktivitasnya berlangsung sebulan sekali. Biasanya barang yang
diperjualbelikan barang yang akan dijual kembali (agen/grosir).
4) Pasar tahunan adalah
pasar yang aktivitasnya berlangsung setahun sekali, misalnya PRJ (Pasar Raya
Jakarta).
C. Jenis-jenis pasar menurut
barang yang diperjualbelikan
1)
Pasar barang konsumsi
adalah pasar yang memperjualbelikan barang-barang konsumsi untuk memenuhi
kebutuhan manusia.
2) Pasar sumber daya produksi
adalah pasar yang memperjualbelikan faktor-faktor produksi, seperti tenaga
kerja, tenaga ahli, mesin-mesin, dan tanah.
D. Jenis-jenis pasar menurut
luas kegiatannya
1)
Pasar setempat adalah
pasar yang penjual dan pembelinya hanya penduduk setempat.
2) Pasar daerah atau
pasar lokal adalah pasar di setiap daerah yang memperjualbelikan barang-barang
yang diperlukan penduduk derah tersebut. Contohnya Pasar Gede di Solo.
3)
Pasar Nasional adalah
pasar yang melakukan transaksi jual beli barang mencakup satu negara contohnya
pasar senen.
4) Pasar Internasional
adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barang-barang keperluan
masyarakat internasional. Contohnya pasar kopi di Santos (Brasil).
E. Jenis-jenis pasar menurut
Bentuknya
1)
Pasar persaingan
sempurna (terorganisir)
2)
Pasar persaingan
tidak sempurna
3)
Jenis-jenis pasar
menurut sifat pembentukan harga
4) Pasar persaingan
adalah pasar yang pembentukan harga ditentukan oleh persaingan antara
permintaan dan penawaran.
5) Pasar monopoli adalah
pasar yang penjual suatu barang di pasar hanya satu orang. Contohnya PT Kereta
Api Indonesia.
6) Pasar duopoli adalah
pasar yang penjualnya hanya dua orang dan menguasai penawaran suatu barang dan
mengendalikan harga barang.
7) Pasar oligopoli
adalah pasar yang di dalamnya terdapat beberapa penjual dengan dipimpin oleh
salah satu dari penjual tersebut mengendalikan tingkat harga barang. Contohnya
perusahaan otomotif Astra Indonesia.
8)
Pasar monopsoni
adalah pasar yang pembentukan harga barangnya dikendalikan oleh satu orang atau
sekelompok pembeli.
9) Pasar duopsoni adalah
pasar pembentukan harga barangnya dikendalikan oleh dua orang atau dua kelompok
pembeli.
10) Pasar oligopsoni adalah pasar yang pembentukan harga
barangnya dikendalikan oleh beberapa orang atau beberapa kelompok pembeli.
1.1.2 Perlindungan Konsumen
Yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen . Dalam Black s Law Didtionary edisi 6 dikatakan
bahwa “Consumer protection refers to laws designed to aid retail consumers of
goods and services that have been improperly manufactured, delivered,
performed, handled, or described. Such laws provide the retail consumer with
additional protections and remedies not generally provided to merchant and
others who engaged in business transactions, on the premise that consumers do
not enjoy an arms-length” bargaining position with respect to the businessmen with
whom they deal and therefore should not be strictly limited by the legal rules
that govern recovery for damages among businessmen.”
Jadi perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya
(dalam lapangan hukum) yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen
tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan
atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa
dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu, hingga akibat yang terjadi
setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen. Yang disebut
terdahulu, yaitu upaya perlindungan pada saat konsumen tersebut mulai melakukan
proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa disebut upaya
preventif; sedangkan upaya selanjutnya disebut dengan upaya kuratif.
Konsumen dilindungi dari setiap tindakan atau
perbuatan dari produsen barang dan atau jasa, importer, distributor penjual dan
setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang dan jasa ini, yang pada
umumnya disebut dengan nama pelakuusaha.Ada dua jenis perlindungan yang
diberikan kepada konsumen, yaitu perlindungan priventlf dan perlindungan
kuratif Perlindungan preventif adalah perlindungan yang diberikan kepada
konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli, atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
Perlindungan kuratif adalah perlindungan yang
diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu olehkonsumen.Dalam hal ini perlu diperhatikan
bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu serta tidak boleh dipersamakan
dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah
mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan
konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau
penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui
pembelian atau pemberian.
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen
, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan
melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap
permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa
mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis
memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu
menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi
kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah
teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing
menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka
sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak,
pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa
hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·
Undang Undang Dasar
1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
· Undang Undang No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
· Undang Undang No. 5
tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak
Sehat.
· Undang Undang No. 30
Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
· Peraturan Pemerintah
No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen
· Surat Edaran Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan
konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
· Surat Edaran Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman
Pelayanan Pengaduan Konsumen
1.2 Etika Iklan
Secara
sederhana, etika periklanan adalah seperangkat norma dan panduan yang mesti
diindahkan oleh setiap praktisi periklanan dalam mengemas dan menyebarluaskan
pesan-pesan iklan kepada khalayak ramai, baik melalui media massa seperti surat
kabar, tabloid, majalah,radio, televisi, dan film, maupun media luar ruang
semisal billboard, spanduk, dan
poster. Bagi praktisi periklanan, kepudulian terhadap etika kian jadi, bagian
integral dari sikap profesionalisme. Sementara bagi warga, etika periklanan dapat
dijadikan semacam jaminan kepastian bahwa pesan-pesan iklan yang sampai kepada
mereka benar-benar sejalan dengan apa yang diharapkan oleh mereka sebagai
konsumen.
Tapi,
meski periklanan sudah dibikin, tetap saja muncul masalah dalam pelaksanaannya.
Barangkali tidak ada bidang lain diluar periklanan yang problem-problrm etisnya
tak habis-habisnya dibahas, tak henti-henti ditinjau, dan tak bosan-bosannya
diperdebatkan ke waktu selalu saja timbul aneka soal periklanan yang bertalian
dengan problem etis seiring dengan terus bermunculan produk-produk baru dan
berkembang kreativitas dibidang komunikasi massa. Tidak jarang pula muncul
kontroversi ditengah-tengah kegidupan khalayak ramai. Biasanya yang terlibat
dalam diskusi mengenai problem-problem etis dari suatu pesan iklan tertentu
bukan hanya praktisi periklanan melainkan juga pejabat pemerintah, politisi,
aktivis lembaga swadaya masyaraka,jurnalis, kaum agamawan, dan tentu konsumen.
Ini mencerminkan betapa penting arti dari seperangkat etika periklanan dan
betapa luas implikasi yang terkandung didalamnya.
Fungsi
iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat.
Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan
dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling
relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang
membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah
tipuan. Ciri-ciri iklan yang baik :
1)
Etis: berkaitan
dengan kepantasan.
2)
Estetis: berkaitan
dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan.
3)
Artistik: bernilai
seni sehingga mengundang daya tarik khalayak
1.3 Privasi
Konsumen
Hak privasi
didefinisikan sebagai hak seseorang untuk memutuskan apa, pada siapa, berapa
banyak informasi tentang dirinya yang boleh diungkapkan pada pihak lain. Kerahasiaan
pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari
keamanan. Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual
menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau
hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara,
membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian
informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat
bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum
mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara
atau budaya lain.
Privasi dapat secara
sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya
menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan
kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
1.4 Multimedia
Etika Bisnis
Pengertian multimedia ialah penyampaian suatu
berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video
sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan
media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga
pengguna bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut biasanya
multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan. Multimedia dimanfaatkan juga
dalam dunia pendidikan dan bisnis.
Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai
media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di
dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung
menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan
untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi
dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang
berhubungan dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan
ke dalam Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan
ulang dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras
dan perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project
disebut Multimedia Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui
multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video,
and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari
stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam
penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang
menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai
pembentuk sirat konsumerisme. Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
· Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance,kebijakan
keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
· Tanggung jawab
sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalamlingkungannya,
pemerintah lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja.
· Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk
pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier
dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak
dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini
perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati olehstakeholder, termasuk
di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit
buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mencoba untuk
memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan liburan nasional, dan mengendalikan
dengan seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang kota. Media masapun
sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan
kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk
dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber
informasi dan edukasi bagi masyarakat.
1.5 Etika
Produksi
Etika Produksi adalah
norma-norma/kaidah yang berkaitan dengan nilai pakai dari barang-barang
produksi yang dapat dihasilkan seseorang dalam rangka menciptakan suatu barang
yang dapat laku dijual kepada orang lain untuk mendapatkan kompensasi yang
sesuai dengan yang diharapkannya. Para konsumen akan mengkonsumsi barang yang
diinginkan dan dibutuhkan sesuai dengan nilai kebutuhan mereka, akan tetapi
tidak mutlak semua keinginan dapat terpenuhi seluruhnya tergantung tingkat
kepuasan mereka masing-masing.
Dalam proses
produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk
menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya.
Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan
banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang
mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama.
Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi
perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang
atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi
pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak
memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
1.6 Pemanfaatan
SDM
Menurut A.F. Stoner, manajemen SDM merupakan suatu prosedur yang
berkelanjutan, yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang
yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat
organisasi memerlukannya. Bagaian atau unit yang biasanya mengurusi SDM adalah
Departemen Sumber Daya Manusia atau HRD (Human Resource Departement).
Salah satu prinsip dasar dari kode etik perhimpunan Manajer SDM dan Standar Profesional dalam MSDM ditetapkan bahwa,
sebagai profesional SDM mempunyai tanggung jawab untuk memberikan nilai tambah
bagi organisasi yang dilayani dan memberikan kontribusi bagi
keberhasilan etika organisasi. Manajer SDM dapat membantu mendorong budaya etis,
artinya lebih dari sekedar menggantung poster kode etik di dinding. Sebaliknya,
karena pekerjaan utama profesional SDM adalah dengan orang, mereka harus
membantu untuk memperaktekan etika kedalam budaya perusahaan. Merkea perlu
membantu membangun lingkungan dimana karyawan bekerja di seluruh organisasi
untuk mengurangi penyimpangan etika.
Konsep penanaman nilai-nilai etika lebih
menekankan pada aktivitas-aktivitas yang membantu karyawan dalam pembuatan
keputusan,menyediakan nasihat-nasihat, konsultasi etika, serta mendukung
konsensus mengenai etika bisnis. Manajemen SDM mempunyai peranan penting dalam
menjaga keseimbangan antara penanaman nilai-nilaietika dan pemenuhan etika
tersebut. Implementasi konsep etika harus mampu diintegrasikan dalam setiap aktivitas
manajemen SDM. Adanya konsistensi antara kebijakan dan praktek diharapkan dapat
menghindari persepsi yang ambigu yang diterima karyawan. Sebagai contoh, jika
karyawan didorong untuk melaksanakan suatu standar penilaian kinerja, reward, sistem
kompensasi serta sistem manajemen SDM lainnya,maka akan menmbulakn perasaan
ketidakadilan bagi karyawan. Dengan mengintegrasikan prgrametika kedalam
fungsi-fungasi organisasional diharapkan akan menjadikan pelaksanaan konsep
etika menjadi lebih efektif.
1.7 Etika
Kerja
Etika kerja (bahasa Inggris: Work ethic),
adalah sebuah nilai yang
didasarkan pada kerja keras dan ketekunan. Kaum kapitalis percaya dengan kebutuhan terhadap kerja keras
dan kemampuannya untuk meningkatkan karakter moral. Dalam
konteks perjuangan kelas, Marxis memandang kelemahan nilai budaya ini sebagai
bentuk untuk menipu kaum buruh dalam rangka menciptakan lebih
banyak kemakmuran untuk kelas atas.
Di Uni Soviet, rezim pemerintah mengggambarkan etos kerja sebagai
nilai budaya ideal untuk diperjuangkan.
Etika Kerja merupakan
sistem nilai yang dianut secara perorangan yang termasuk etika hubungan antar
Karyawan dan perusahaan. Etika kerja mengatur hubungan yang lebih bersifat ke
dalam (perusahaan), yakni antara Karyawan dan perusahaan secara umum. Kumulasi
sikap, perilaku, cara berhubungan dan bagaimana proses kerja dilaksanakan, akan
membangun “Budaya Kerja” yang merupakan salah satu elemen penting dalam
Perusahaan. Etika Kerja meliputi hal-hal berikut ini :
·
Sikap Karyawan dalam
Perusahaan
·
Sikap Karyawan dengan
wewenang dan jabatannya di Perusahaan
·
Hubungan Karyawan
dengan Atasan dan dengan Bawahannya
·
Hubungan Karyawan
dengan Sesama Karyawan
1.8 Hak-hak
Pekerja
Hak pekerja adalah kumpulan
hak perundangan dan hak asasi manusia yang didakwa berkenaan hubungan pekerjaan
antara pekerja dan majikan. Hak ini selalunya diperoleh melalui undang-undang
pekerjaan dan buruh. Secara umumnya, wacana mengenai hak pekerja berkait dengan
perundingan gaji, manfaat, dan keadaan bekerja yang selamat. Satu daripada
perkara paling utama dalam hak pekerja adalah hak untuk membentuk persatuan.
Persatuan pekerja membolehkan pekerja berunding secara berkelompok atau
kolektif dengan majikan untuk meningkatkan gaji ahli dan keadaan tempat kerja
yang lebih baik. Hak pekerja juga membolehkan pengawalan dan pengurusan pekerja
dan memberikan mereka hak untuk bersuara dalam penentuan keputusan dan dasar.
Pergerakan pekerja pada awalnya menumpu pada hak untuk berpersatuan dan
perhatian telah beralih ke aspek lain kemudiannya.
Delapan hak dasar pekerja itu
dirancang untuk melindungi buruh dari eksploitasi sepihak yang dilakukan
pemilik modal. Ini mencakup beberapa item, antara lain:
1) Sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun
2000 dan UU 12/2003, setiap pekerja berhak untuk mengembangkan potensi kerja,
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya. Di
dalam poin tersebut juga tercantum hak bagi seorang buruh untuk memperoleh
perlindungan atas kesusilaan dan moral, kesehatan dan keselamatan kerja, serta
perlakukan yang sesuai dengan martabat dan harkat manusia, serta nilai-nilai
agama.
2) Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993,
Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan
Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU
13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan
kesehatan serta keselamatan kerja. Jaminan sosial tenaga kerja menyebut bahwa
seorang pekerja berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari
tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja. Di titik ini, buruh
berhak meminta pengusaha untuk menyediakan semua syarat-syarat kesehatan serta
keselamatan kerja, sekaligus menyatakan keberatan bila sebuah perusahaan tidak
menyediakan perlindungan sebagaimana digariskan lewat Undang-Undang dan produk
hukum lain.
3) Di dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP
8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk
memperoleh upah yang layak. Pemilik modal wajib membayar upah dengan mekanisme
tertentu bila seorang pekerja absen dalam bekerja karena alasan menikahkah
anak, mengkhitankan anak, menikah, membabtiskan anak, menemani istri
melahirkan, atau mengurus sanak keluarga yang meninggal. Selain itu, pemilik modal
juga wajib menetapkan upah minimum untuk pekerja yang sudah bekerja dalam waktu
kurang dari setahun, dan wajib meninjau besaran upah ketika pekerja sudah
bekerja lebih dari setahun. Tidak boleh ada diskriminasi antara buruh perempuan
dan buruh laki-laki.
4) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 juga
menyebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar untuk libur, cuti, istirahat,
serta mendapatkan pembatasan waktu kerja. Bila seorang pekerja bekerja melebihi
waktu yang telah ditetapkan, maka pemilik modal wajib mengganti keringatnya
dengan membayar upah lembur. Lebih jauh lagi, seorang pekerja juga mendapatkan
hak untuk menjalankan ibadah menurut tata cara tertentu yang disyaratkan
agamanya.
5) Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 serta UU
13/2003 juga mengatur hak dasar pekerja untuk membuat serikat pekerja. Yang
terakhir disebut ini berfungsi sebagai saluran aspirasi pekerja yang memiliki
kekuatan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan pemilik modal. Adapun
perjanjian yang dibuat harus mencakup hak dan kewajiban buruh/pekerja maupun
serikatnya, kewajiban dan hak pengusaha, jangka waktu berlakunya perjanjian,
serta tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian.
6) Keputusan Menteri nomor 232/2003 dan UU
13/2003 juga menyebut hak dasar buruh untuk melakukan mogok kerja. Mogok kerja
dilakukan secara sah apabila para pekerja memberitahukan ihwal tersebut
sekurangnya tujuh hari sebelum mogok berlangsung. Selama mogok kerja
berlangsung, pengusaha memperoleh hak untuk melarang para buruh yang mogok
untuk berada di lokasi produksi atau di sekitar perusahaan. Pemilik modal tidak
boleh melarang buruh untuk mogok kerja dan tidak boleh mengganti buruh yang
mogok dengan pekerja lain, maupun memberikan sanksi kepada buruh yang melakukan
mogok kerja.
7) Sesuai dengan Keputusan Menteri 224/2003
dan UU 13/2003, pekerja perempuan mendapatkan hak dasar khusus, yakni dilarang
dipekerjakan antara jam 23:00 sampai 07:00. Ini berlaku untuk buruh perempuan
yang berusia kurang dari 18 tahun. Selain itu, pengusaha juga dilarang untuk
mempekerjakan buruh hamil, yang menurut keterangan dokter bisa sakit apabila
bekerja di antara pukul 23:00 sampai 07:00. Pengusaha juga wajib memberikan
makan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan, menyediakan angkutan antar
jemput bagi perempuan yang bekerja pada jam 23:00 sampai 05:00, serta
memberikan waktu istirahat selama satu setengah bulan sebelum dan sesudah
melahirkan.
8) Para pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan
atas PHK. Bila ternyata tidak bisa dihindari, maka perundingan wajib
dilakukan antara kedua belah pihak atau di antara pengusaha dengan buruh (jika
memungkinkan, buruh yang terlibat juga menjadi anggota serikat buruh).
1.9 Hubungan
Saling Menguntungkan
Prinsip Saling
Menguntungkan (Mutual Benefit Principal), Prinsip
ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak. Jadi, kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara
positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling
menguntungkan satu sama lain.
1.10 Persepakatan
Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan
mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang
dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan
dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua
harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana.
Daftar Pustaka