Kamis, 03 November 2016

Ekonomi Koperasi Materi #6-9

Bab 6

Pola Manajemen Koperasi

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Pola Manajemen diantaranya :

  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi

· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Secara umum struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diurut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :

a) Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.

Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:

· Anggaran dasar koperasi.

· Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.

· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi.

· Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi.

· Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.

· Pembagian sisa hasil usaha koperasi.

· Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi.

b) Pengurus Koperasi

Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta.

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi. Pengurus koperasi bertugas:

  • Mengelola koperasi dan usahanya.

· Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi.

  • Menyelenggarakan rapat anggota koperasi.

· Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

  • Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi.
  • Salah satu struktur koperasi di pemerintahan.

c) Pengawas Koperasi

Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

d) Pengelola Koperasi

Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

Pola Manajemen Koperasi di Indonesia.

Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :

· Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.

· Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

· Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.

· Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.

Bab 7

Jenis dan Bentuk Koperasi

A. Jenis Koperasi

Penjelasan jenis Koperasi:

1) Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.

2) Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

3) Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1) Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2) Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3) Koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1) Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2) Koperasi Sekunder

Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.


Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya


1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

2) Koperasi Serba Usaha (KSU)

3) Koperasi Konsumsi

4) Koperasi Produksi


Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

1) Koperasi Unit Desa (KUD)

2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

3) Koperasi Sekolah

Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959


1) Koperasi Desa

2) Koperasi Pertanian

3) Koperasi Peternakan

4) Koperasi Industri

5) Koperasi Simpan Pinjam

6) Koperasi Perikanan

7) Koperasi Konsumsi


B. Bentuk Koperasi

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.

Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :

  • Koperasi Primer

Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

  • Koperasi Pusat

Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

  • Koperasi Gabungan

Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

  • Koperasi Induk

Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Bab 8

Permodalan Koperasi

Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1) Modal Sendiri Koperasi

Dalam koperasi, modal dapat diperoleh dari modal mandiri atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari:

· Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

· Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

· Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.

· Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

2) Modal pinjaman koperasi

Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah.

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :

1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :

  • Simpanan pokok

Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan wajib

Sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan sukarela

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Bab 9

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Anggota

A. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1) Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

2) Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B. Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota.

Antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain; Partisipasi dipandang dari sifatnya. Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).

C. Partisipasi dipandang dari bentuknya.

Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

D. Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya.

Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.

Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

E. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya.

Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

F. Efek Harga dan Efek Biaya.

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:

1) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

2) Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

G. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi.

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

H. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan.

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :

1) Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2) Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi

I. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan .
Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

· Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

· Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

3) Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

4) Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa. Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

Ø Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

Ø Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi. MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif.

Ø Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%. Modal koperasi = Rp. 102,586,680 X 100% Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62. Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

Daftar Pustaka

Continue Reading...

Kamis, 06 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi Materi #1-5

Materi 1
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
A. Konsep Koperasi
Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi tiga, yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu : “organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
· Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
· Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis :
· Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
· Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
· Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
· Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Ciri-ciri Aliran Sosialis :
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah. Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
· Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. Sejarah Koperasi
Berikut adalah sejarah singkat lahirnya Koperasi. Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
· 1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.
· 1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King mendirikan toko kopersi.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.




















Materi 2
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3]Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) yaitu :
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
· Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

C. Tujuan Koperasi
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
· Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
· Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Materi 3
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen Koperasi

A. Bentuk Organisasi Koperasi
Menurut Hanel bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
B. Hirarki Tanggung Jawab Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa; 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
· Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
· Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
· Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
· Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

C. Pola Manajemen Koperasi
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Pola Manajemen diantaranya :
· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Materi 4
Badan Usaha, Tujuan dan Nilai Perusahaan serta Koperasi sebagai Badan Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
B. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain. Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
· Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
  • Meminimumkan biaya (minimize profit)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Kegiatan usaha
  • Permodalan koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem persaingan keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
C. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Materi 5
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku. Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
  • SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
  • SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
  • SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
  • SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

B. Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa: Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
a) Untuk Cadangan koperasi
b) Untuk Jasa anggota
c) Honor pengurus
d) Gaji karyawan
e) Dana untuk pendidikan
f) Dana sosial
g) Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Daftar Pustaka
http://frahmansadzali1622.blogspot.co.id/2015/11/ekonomi-koperasi.html
http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/10/konsep-aliran-dan-sejarah-a.html
http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuan-koperasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Prinsip
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
http://www.anakciremai.com/2012/06/pengertian-koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/

Continue Reading...

Senin, 15 Juni 2015

Daily Activities

My Daily Activities

          At five o'clock I wake up, I wake and tidy up my bed and then I go to bathroom for a shower and wudhu. After I finish showering, i wear my clothes and I'm not forget to Sholat Subuh. Then I breakfast with my family, usually eat fried rice while watching television.

        At 06.15 a.m I go to campus because the class start at 07.30 a.m. I go to campus using public transportation. The advantages from early to campus is because the traffic is not too bad. It takes about 45 minute to go to campus . When I arrive at the campus, I immediately go straight to classroom and i must wait about 30 minute before the class start. We study until 11.30 a.m. and after that my friends and I have lunch together in the class, bacause usually my friends bring the lunch from their home. My class have a different schedule everyday. The class finished at 04.30 p.m.

        If there's no activity at the campus, I immedietaly back home, because the traffic is so bad in the afternoon. I arrive at home at 06.00 p.m and go to bathroom for shower, then di Sholat Maghrib. After sholoat I have dinner with my family. After dinner, I study and then go to sleep at ten o'clock.
Continue Reading...

Jumat, 24 April 2015

Example Conversation using Question Tag and 5W+H



Nia      : Hi mimi, how long you wait for me ?
Mimi   : Oh hi! About five minutes.
Nia      : I’m sorry. I’m late.
Mimi   : No problem. So, have you been thinking about my offer yesterday?
Nia      : yes, I've thought about it and also decide.
Mimi   : so, how?
Nia      : Im join with you.
Mimi   : Well, tomorrow we will start this business, although not yet become big business.
Nia      : we are just start to learning, so it's okay.
Mimi   : so, where we would get money?
Nia      : certainly from our savings, we are to be 50 percent to 50 percent, ok?
Mimi   : Okay, how many dollars it 50 percent?
Nia      : I can not decide. because we need to know what the price of a dozen veils and we also    have to determine what type that we will buy.
Mimi   : you're right, what if tomorrow we surveyed the market of Tanah Abang?
Nia      : good. so we know the purchase price and benefits we will get from the sale price
, we also have to think about how we market it.
Mimi   : how about online shop?
Nia      : good idea, so how we can have an online shop?
Mimi   : we can make an instagram and we will sell it.
Nia      : Oh great. I have an idea, how in terms of booking later, we divide into two, you will serve the number of digits 0 to 4, and I'm from 5 to 9, the number back.
Mimi   : it is a good idea, but if I'm overwhelmed, you will help me, right?

Nia      : of course, it's our business together.
Continue Reading...

Minggu, 19 April 2015

Tugas PKTI2C - Internet dan Intranet

1.1            Pengertian Internet dan Intranet

a. Internet (kependekan dari interconnection-networking) adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.Rangkaian internet yang terbesar dinamakanInternet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaidah ini dinamakan internetworking ("antarjaringan").
b.     Intranet adalah sebuah jaringan privat (private network) yang menggunakan protokol-protokol Internet (TCP/IP), untuk membagi informasi rahasia perusahaan atau operasi dalam perusahaan tersebut kepada karyawannya. Kadang-kadang, istilah intranet hanya merujuk kepada layanan yang terlihat, yakni situs web internal perusahaan. Untuk membangun sebuah intranet, maka sebuah jaringan haruslah memiliki beberapa komponen yang membangun Internet, yakni protokol Internet (Protokol TCP/IP, alamat IP, dan protokol lainnya), klien dan juga server. Protokol HTTP dan beberapa protokol Internet lainnya (FTP, POP3, atau SMTP) umumnya merupakan komponen protokol yang sering digunakan.

1.2            Informasi yang Ada di Internet
Berikut ini akan dijelaskan penyediaan informasi yang ada di Internet :
1.     Basis Data
Misalnya database katalog sebuah perpustakaan, database arsip surat kabar, database data personal, dan lain-lainnya. Kita bahkan dapat melihat arsip koran harian yang terbit tanggal 13 Mei 1998 tentang kejadian “lengser ke prabonnya Soeharto” dari internet.
2.     Kumpulan Tulisan
Banyak sekali tulisan ilmiah yang terdapat dalam komputer yang terhubung ke internet, yang tentunya sangat bermanfaat untuk digunakan sebagai bahan referensi.
3.     Program Komputer
Program anti virus yang paling baru akan sangat mudah dikopikan dari internet ke harddisk kita secara langsung. Selain itu juga tersedia program yang bisa kita gunakan untuk suatu keperluan, sebagai contoh program yang menerjemahkan sebuah kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lainnya. Dan masih banyak yang lainnya.
4.     Citra atau Gambar
Sebuah gambar kadang dapat menceritakan lebih banyak dari pada sebuah tulisan. Misalnya gambar permukaan sebuah planet, gambar binatang langka, sampai gambar para bintang film terkenal, semua-nya memungkinkan sekali untuk kita temukan di internet.
5.     Rekaman Suara
Suara Neil Amstrong saat bertandang ke bulan dapat kita dengarkan melalui internet. Selain itu banyak sekali kumpulan lagu dengan kwa-litas suara yang sangat baik dapat kita ambil (download) dari internet untuk kita dengarkan.  
6.     Multimedia
Tidak sedikit pembuat film menyimpan “sneak preview” sebuah film baru yang akan dipasarkan di internet. Bahkan bisa jadi anda sudah melihatnya sebelum diedarkan di Indonesia.
7.     Aplikasi Jaringan
Saat ini sudah banyak aplikasi jaringan yang digunakan melalui internet, misalnya ngobrol atau ngebreak di internet yang dikenal dengan istilah “chatting”. Bahkan sekarang kita sudah bisa bertatap muka dengan teman bicara melalui “internet videophone” yang menggunakan web cam.
1.3            Koneksi Ke Internet
Untuk dapat terkoneksi ke internet, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
§  Harus ada perangkat keras dan perangkat lunak komputer yang dapat mendukung anda untuk terkoneksi ke internet.
§  Perangkat keras tambahan yang diperlukan untuk mengakses internet melalui telepon adalah modem (modulator de modulator).
§  Harus mempunyai account. Account merupakan identifikasi yang didaftarkan ke penyedia jasa akses atau yang sering dikenal dengan nama ISP (Internet Service Provider) sehingga seseorang bisa mendapatkan layanan yang disediakan.

1.4       Layanan yang Ada di Internet
Ada beberapa layanan dapat anda gunakan di internet :
1.     E-mail (Electronic Mail/ Surat Elektronik)
Adalah fasilitas untuk mengirim teks, suara, video dan grafis melalui internet. Untuk itu diperlukan adanya alamat e-mail.
2.     BBS (Bulletin Board Service/ Network News)
Layanan yang paling terkenal di internet yang memungkinkan pema-kai individual melakukan diskusi tentang suatu topik.
3.     FTP (File Transfer Protocol)
Digunakan untuk mentransfer suatu salinan file dari sebuah harddisk di sebuah komputer ke komputer lain (sistem lain) melalui internet.
4.     Remote Login/ Telnet
Merupakan perluasan dari fasilitas login yang dipakai pada komputer timesharing lama. Pengguna di mesin lain dapat login ke mesin lain.
5.     Information Browsing (Gopher)
Software untuk menemukan informasi yang berupa teks pada internet.
6.     Advanced Browsing (WWW dan Mosaic)
Seperti Gopher, tetapi tidak hanya berupa teks melainkan dapat menemukan informasi berupa grafis, suara dan video.
7.     Automated Title Search (Archie dan Veronica)
Fasilitas pencarian otomatis di Internet dengan menentukan judul-judul (tema-tema) yang dipilih.
8.     Automated Contents Search (WAIS)
WAIS (Wide Area Information Server) dapat melakukan pencarian otomatis yang meneliti isi dokumen.

1.5            Konsep Jaringan Komputer
Jaringan Komputer atau jaringan adalah koordinasi komunikasi dalam suatu sistem tertentu diantara central/ pusat (server) dan beberapa anggotanya (client). Topologi jaringan adalah pola hubungan antara terminal dalam jaringan komputer. Jaringan komputer yang ada di dalam intranet maupun internet beragam jenisnya. Yang paling umum digunakan ada 3 jenis, yaitu :
A.    Star Network
Keuntungan :
a)     Keterandalannya terbesar diantara topologi yang lain.
b)     Mudah dikembangkan dan keamanan datanya tinggi.
c)     Kemudahan akses ke jaringan LAN lain.
Kerugian :
a)     Lalu lintas padat dapat menyebabkan jaringan lambat.
b)     Jaringan tergantung pada terminal pusat.             

B.    Ring Network
Keuntungan :
a)     Laju data tinggi.
b)     Dapat melayani lalu lintas data yang padat.
c)     Tidak diperlukan host, relatif lebih murah.
d)     Dapat melayani berbagai media pengirim.
e)     Komunikasi antar terminal mudah.
Kerugian :
a)   Tidak kondusif untuk pengiriman suara, video, dan data.
b)   Kerusakan pada media pengirim dapat menghentikan kerja seluruh jaringan.
c)     Penambahan atau pengurangan terminal sangat sukar.

C.    Bus (multipoint) Network
Keuntungan :
a)     Kemampuan pengembangan tinggi (open-endness).
b)     Jarak LAN tidak terbatas.
c)     Keterandalan jaringan dan kecepatan pengiriman datanya tinggi.
d)     Tidak diperlukan pengendali pusat.
e)     Jumlah terminal dapat ditambah atau dikurangi tanpa menggangu operasi yang telah berjalan.
Kerugian :
a)     Jika tingkat lalu lintas terlalu tinggi dapat terjadi kongesti (kemacetan).
b)     Diperlukan repeater untuk menguatkan sinyal.
c)     Operasional jaringan LAN tergantung pada setiap terminal.

1.6            Arsitektur Internet
Untuk memindahkan data antara dua buah komputer yang berbeda dalam suatu jaringan yang terdiri dari banyak komputer, dibutuhkan alamat tujuan dan perantara untuk memindahkan sinyal elektronik pem-bentuk data secara aman dan langsung. Internet menggunakan protokol untuk menjamin sampainya teks/ data secara aman di tempat tujuan. Protokol yang digunakan :
§  TCP (Transmission Control Protocol) digunakan untuk membagi teks menjadi paket-paket data kecil, menambahkan beberapa infor masi (dapat dianggap sebagai pengiriman barang), sehingga kom-puter penerima memastikan bahwa paket yang diterima tidak me-ngalami kerusakan sepanjang pengiriman.
§  IP (Internet Protocol) digunakan untuk menambahkan label yang berisikan informasi alamat pada paket tersebut.

Deretan paket-paket TCP/IP berjalan menuju tujuan yang sama dengan menggunakan beberapa jalur yang berbeda. Sebuah perangkat khusus yang disebut router dipasang di titik persimpangan antar jaringan dan memutuskan jalur mana yang paling effisien yang menjadi langkah berikutnya dari sebuah paket. Router membantu mengatur lalu lintas di Internet dengan membagi beban pada suatu bagian dari sistem yang ada.
Saat paket-paket TCP/IP tiba di tempat tujuan, komputer akan membu-ka label alamat IP, lalu menggunakan daftar pengiriman yang ada pada paket TCP untuk memeriksa apakah ada kerusakan paket yang terjadi selama pengiriman, dan menyusun kembali paket-paket tersebut men-jadi susunan teks seperti aslinya. Saat komputer penerima menemukan paket yang rusak, komputer tersebut akan meminta komputer pengirim untuk mengirim salinan baru dari paket yang rusak tadi.
Sebuah perangkat khusus yang disebut gateway memungkinkan bera-gam tipe jaringan yang ada di horizon elektronik untuk berkomunikasi dengan internet menggunakan TCP/IP. Gatewaymenterjemahkan pro-tokol asli jaringan komputer tersebut menjadi TCP/IP dan sebaliknya.
1.7       Konsep Aplikasi Internet
A. Metode Pengalamatan di Internet
Alamat merupakan bagian yang penting dari apapun yang dikerjakan secara virtual di Internet. Setiap interaksi yang dilakukan dengan orang atau mesin lain akan membutuhkan sebuah alamat.IP dalam TCP/IP merupakan mekanisme untuk memberikan alamat bagi komputer-komputer di Internet. IP pada sebuah paket merupakan label alamat yang memberitahu darimana informasi tersebut dikirim. Pada sistem internet setiap mesin memiliki suatu penamaan yang uni-versal yang disebut dengan name atau address. Alamat di internet ter-diri dari 2 bentuk yaitu :
§  Alamat Fisik, yang dimengerti oleh mesin (dinyatakan sebagai angka).
§  Alamat Logis,yang dimengerti dan dapat digunakan oleh orang dengan mudah (dinyatakan sebagai kata).
B.  Internet Numbers (IP address)
Alamat setiap mesin komputer di Internet memiliki satu address yang unik yang disebut dengan Internet Numbers atau IP address. Satu IP address hanya boleh dimiliki oleh satu komputer, sehingga nomor ini harus unik. Mirip dengan alamat rumah, tentunya satu nomor hanya dimiliki oleh satu rumah. IP address terdiri dari 32 bit yang biasanya dinyatakan dalam 4 bagian angka yang dihubungkan/ dipisahkan dengan titik, misalnya 147.31.254.130.
Setiap bagian disebut dengan octet yang mewakili satu dari 4 bagian yang terdiri dari 8 bit. Masing-masing bagian mempunyai jangkauan nilai dari 0-255. Sehingga secara teori jumlah kombinasi angka atau jumlah IP address yang tersedia adalah 255X255X255X255 sama dengan 4.228.250.625 (empat milyar lebih) buah IP address. Bagian pertama, kedua, atau ketiga menunjukkan network dari sistem tersebut untuk dihubungkan, biasanya disebut dengan subnet.
IP address dan domain tidak dapat ditentukan secara sembarang. Suatu permohonan harus diajukan ke Network Information Centre (NIC) secara elektronik ke hostmaster@nic.ddn.mil atau melalui pos biasa.
C.    Domains
Alamat logis di Internet mempunyai bentuk seperti contoh berikut : username@host.subdomain.domainUsername adalah kata yang menginformasikan tentang orang yang memiliki account di internet. Username adalah nama yang anda gunakan saat anda log in ke komputer yang tersambung ke internet. Pada saat internet account dibuat, biasanya dapat dipilih username pribadi.
Host dapat dibayangkan sebagai bangunan apartemen besar, sedang-kan internet account (username) adalah sebuah apartemen (kamar) dalam bangunan tersebut. Host dan jaringan lokal dikelompokkan menjadi satu atau beberapa domain yang lebih besar. Domain dapat dibayangkan sebagai suatu kompleks apartemen, sebuah kota atau sebuah negara. Bagian terakhir dari alamat Internet menunjukkan domain terbesar, domain yang sering digunakan adalah :
.com
:
biasanya digunakan untuk perusanaan atau badan komresial.
.edu 
:
biasanya digunakan untuk institusi pendidikan.
.gov 
:
biasanya digunakan untuk pemerintahan.
.mil  
:
biasanya digunakan untuk bidang militer.
.net 
:
biasanya digunakan untuk gateways atau host yang menga-tur administrasi dari jaringan.
.org
:
biasanya digunakan untuk organisasi swasta yang tidak dapat digolongkan di atas.
     Beberapa negara memiliki top domain sendiri, misalnya :
.au
:
Australia
.ca 
:
Canada
.fr 
:
France
.uk  
:
United Kingdom
.jp 
:
Japan
.id
:
Indonesia
.sg
:
Singapura






D.    Name Server
Untuk menterjemahkan alamat logis menjadi IP address hingga dime-ngerti oleh mesin digunakan DNS Server. DNS Server dibedakan dalam area jaringan (zone), dengan masing-masing zone menandakan name server primer dan sekunder atau cadangan. Masing-masing zone mem-punyai paling sedikit name server yang bertanggung jawab untuk mengenali informasi alamat pada setiap mesin.

Sumber :


Continue Reading...

*

*

Kamis, 03 November 2016

Ekonomi Koperasi Materi #6-9

Bab 6

Pola Manajemen Koperasi

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Pola Manajemen diantaranya :

  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi

· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Secara umum struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diurut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :

a) Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.

Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:

· Anggaran dasar koperasi.

· Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.

· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi.

· Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi.

· Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.

· Pembagian sisa hasil usaha koperasi.

· Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi.

b) Pengurus Koperasi

Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta.

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi. Pengurus koperasi bertugas:

  • Mengelola koperasi dan usahanya.

· Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi.

  • Menyelenggarakan rapat anggota koperasi.

· Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

  • Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi.
  • Salah satu struktur koperasi di pemerintahan.

c) Pengawas Koperasi

Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

d) Pengelola Koperasi

Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

Pola Manajemen Koperasi di Indonesia.

Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :

· Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.

· Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

· Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.

· Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.

Bab 7

Jenis dan Bentuk Koperasi

A. Jenis Koperasi

Penjelasan jenis Koperasi:

1) Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.

2) Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

3) Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1) Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2) Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3) Koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1) Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2) Koperasi Sekunder

Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.


Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya


1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

2) Koperasi Serba Usaha (KSU)

3) Koperasi Konsumsi

4) Koperasi Produksi


Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

1) Koperasi Unit Desa (KUD)

2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

3) Koperasi Sekolah

Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959


1) Koperasi Desa

2) Koperasi Pertanian

3) Koperasi Peternakan

4) Koperasi Industri

5) Koperasi Simpan Pinjam

6) Koperasi Perikanan

7) Koperasi Konsumsi


B. Bentuk Koperasi

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.

Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :

  • Koperasi Primer

Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

  • Koperasi Pusat

Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

  • Koperasi Gabungan

Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

  • Koperasi Induk

Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Bab 8

Permodalan Koperasi

Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1) Modal Sendiri Koperasi

Dalam koperasi, modal dapat diperoleh dari modal mandiri atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari:

· Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

· Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

· Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.

· Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

2) Modal pinjaman koperasi

Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah.

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :

1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :

  • Simpanan pokok

Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan wajib

Sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan sukarela

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Bab 9

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Anggota

A. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1) Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

2) Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B. Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota.

Antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain; Partisipasi dipandang dari sifatnya. Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).

C. Partisipasi dipandang dari bentuknya.

Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

D. Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya.

Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.

Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

E. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya.

Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

F. Efek Harga dan Efek Biaya.

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:

1) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

2) Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

G. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi.

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

H. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan.

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :

1) Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2) Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi

I. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan .
Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

· Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

· Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

3) Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

4) Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa. Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

Ø Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

Ø Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi. MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif.

Ø Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%. Modal koperasi = Rp. 102,586,680 X 100% Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62. Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

Daftar Pustaka

Kamis, 06 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi Materi #1-5

Materi 1
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
A. Konsep Koperasi
Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi tiga, yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu : “organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
· Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
· Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis :
· Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
· Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
· Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
· Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Ciri-ciri Aliran Sosialis :
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah. Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
· Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. Sejarah Koperasi
Berikut adalah sejarah singkat lahirnya Koperasi. Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
· 1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.
· 1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King mendirikan toko kopersi.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.




















Materi 2
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3]Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) yaitu :
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
· Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

C. Tujuan Koperasi
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
· Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
· Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Materi 3
Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen Koperasi

A. Bentuk Organisasi Koperasi
Menurut Hanel bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
B. Hirarki Tanggung Jawab Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa; 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
· Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
· Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
· Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
· Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

C. Pola Manajemen Koperasi
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Pola Manajemen diantaranya :
· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Materi 4
Badan Usaha, Tujuan dan Nilai Perusahaan serta Koperasi sebagai Badan Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
B. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain. Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
· Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
  • Meminimumkan biaya (minimize profit)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Kegiatan usaha
  • Permodalan koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem persaingan keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
C. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Materi 5
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku. Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
  • SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
  • SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
  • SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
  • SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

B. Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa: Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
a) Untuk Cadangan koperasi
b) Untuk Jasa anggota
c) Honor pengurus
d) Gaji karyawan
e) Dana untuk pendidikan
f) Dana sosial
g) Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Daftar Pustaka
http://frahmansadzali1622.blogspot.co.id/2015/11/ekonomi-koperasi.html
http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/10/konsep-aliran-dan-sejarah-a.html
http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuan-koperasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Prinsip
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
http://www.anakciremai.com/2012/06/pengertian-koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/

Senin, 15 Juni 2015

Daily Activities

My Daily Activities

          At five o'clock I wake up, I wake and tidy up my bed and then I go to bathroom for a shower and wudhu. After I finish showering, i wear my clothes and I'm not forget to Sholat Subuh. Then I breakfast with my family, usually eat fried rice while watching television.

        At 06.15 a.m I go to campus because the class start at 07.30 a.m. I go to campus using public transportation. The advantages from early to campus is because the traffic is not too bad. It takes about 45 minute to go to campus . When I arrive at the campus, I immediately go straight to classroom and i must wait about 30 minute before the class start. We study until 11.30 a.m. and after that my friends and I have lunch together in the class, bacause usually my friends bring the lunch from their home. My class have a different schedule everyday. The class finished at 04.30 p.m.

        If there's no activity at the campus, I immedietaly back home, because the traffic is so bad in the afternoon. I arrive at home at 06.00 p.m and go to bathroom for shower, then di Sholat Maghrib. After sholoat I have dinner with my family. After dinner, I study and then go to sleep at ten o'clock.

Jumat, 24 April 2015

Example Conversation using Question Tag and 5W+H



Nia      : Hi mimi, how long you wait for me ?
Mimi   : Oh hi! About five minutes.
Nia      : I’m sorry. I’m late.
Mimi   : No problem. So, have you been thinking about my offer yesterday?
Nia      : yes, I've thought about it and also decide.
Mimi   : so, how?
Nia      : Im join with you.
Mimi   : Well, tomorrow we will start this business, although not yet become big business.
Nia      : we are just start to learning, so it's okay.
Mimi   : so, where we would get money?
Nia      : certainly from our savings, we are to be 50 percent to 50 percent, ok?
Mimi   : Okay, how many dollars it 50 percent?
Nia      : I can not decide. because we need to know what the price of a dozen veils and we also    have to determine what type that we will buy.
Mimi   : you're right, what if tomorrow we surveyed the market of Tanah Abang?
Nia      : good. so we know the purchase price and benefits we will get from the sale price
, we also have to think about how we market it.
Mimi   : how about online shop?
Nia      : good idea, so how we can have an online shop?
Mimi   : we can make an instagram and we will sell it.
Nia      : Oh great. I have an idea, how in terms of booking later, we divide into two, you will serve the number of digits 0 to 4, and I'm from 5 to 9, the number back.
Mimi   : it is a good idea, but if I'm overwhelmed, you will help me, right?

Nia      : of course, it's our business together.

Minggu, 19 April 2015

Tugas PKTI2C - Internet dan Intranet

1.1            Pengertian Internet dan Intranet

a. Internet (kependekan dari interconnection-networking) adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.Rangkaian internet yang terbesar dinamakanInternet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaidah ini dinamakan internetworking ("antarjaringan").
b.     Intranet adalah sebuah jaringan privat (private network) yang menggunakan protokol-protokol Internet (TCP/IP), untuk membagi informasi rahasia perusahaan atau operasi dalam perusahaan tersebut kepada karyawannya. Kadang-kadang, istilah intranet hanya merujuk kepada layanan yang terlihat, yakni situs web internal perusahaan. Untuk membangun sebuah intranet, maka sebuah jaringan haruslah memiliki beberapa komponen yang membangun Internet, yakni protokol Internet (Protokol TCP/IP, alamat IP, dan protokol lainnya), klien dan juga server. Protokol HTTP dan beberapa protokol Internet lainnya (FTP, POP3, atau SMTP) umumnya merupakan komponen protokol yang sering digunakan.

1.2            Informasi yang Ada di Internet
Berikut ini akan dijelaskan penyediaan informasi yang ada di Internet :
1.     Basis Data
Misalnya database katalog sebuah perpustakaan, database arsip surat kabar, database data personal, dan lain-lainnya. Kita bahkan dapat melihat arsip koran harian yang terbit tanggal 13 Mei 1998 tentang kejadian “lengser ke prabonnya Soeharto” dari internet.
2.     Kumpulan Tulisan
Banyak sekali tulisan ilmiah yang terdapat dalam komputer yang terhubung ke internet, yang tentunya sangat bermanfaat untuk digunakan sebagai bahan referensi.
3.     Program Komputer
Program anti virus yang paling baru akan sangat mudah dikopikan dari internet ke harddisk kita secara langsung. Selain itu juga tersedia program yang bisa kita gunakan untuk suatu keperluan, sebagai contoh program yang menerjemahkan sebuah kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lainnya. Dan masih banyak yang lainnya.
4.     Citra atau Gambar
Sebuah gambar kadang dapat menceritakan lebih banyak dari pada sebuah tulisan. Misalnya gambar permukaan sebuah planet, gambar binatang langka, sampai gambar para bintang film terkenal, semua-nya memungkinkan sekali untuk kita temukan di internet.
5.     Rekaman Suara
Suara Neil Amstrong saat bertandang ke bulan dapat kita dengarkan melalui internet. Selain itu banyak sekali kumpulan lagu dengan kwa-litas suara yang sangat baik dapat kita ambil (download) dari internet untuk kita dengarkan.  
6.     Multimedia
Tidak sedikit pembuat film menyimpan “sneak preview” sebuah film baru yang akan dipasarkan di internet. Bahkan bisa jadi anda sudah melihatnya sebelum diedarkan di Indonesia.
7.     Aplikasi Jaringan
Saat ini sudah banyak aplikasi jaringan yang digunakan melalui internet, misalnya ngobrol atau ngebreak di internet yang dikenal dengan istilah “chatting”. Bahkan sekarang kita sudah bisa bertatap muka dengan teman bicara melalui “internet videophone” yang menggunakan web cam.
1.3            Koneksi Ke Internet
Untuk dapat terkoneksi ke internet, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
§  Harus ada perangkat keras dan perangkat lunak komputer yang dapat mendukung anda untuk terkoneksi ke internet.
§  Perangkat keras tambahan yang diperlukan untuk mengakses internet melalui telepon adalah modem (modulator de modulator).
§  Harus mempunyai account. Account merupakan identifikasi yang didaftarkan ke penyedia jasa akses atau yang sering dikenal dengan nama ISP (Internet Service Provider) sehingga seseorang bisa mendapatkan layanan yang disediakan.

1.4       Layanan yang Ada di Internet
Ada beberapa layanan dapat anda gunakan di internet :
1.     E-mail (Electronic Mail/ Surat Elektronik)
Adalah fasilitas untuk mengirim teks, suara, video dan grafis melalui internet. Untuk itu diperlukan adanya alamat e-mail.
2.     BBS (Bulletin Board Service/ Network News)
Layanan yang paling terkenal di internet yang memungkinkan pema-kai individual melakukan diskusi tentang suatu topik.
3.     FTP (File Transfer Protocol)
Digunakan untuk mentransfer suatu salinan file dari sebuah harddisk di sebuah komputer ke komputer lain (sistem lain) melalui internet.
4.     Remote Login/ Telnet
Merupakan perluasan dari fasilitas login yang dipakai pada komputer timesharing lama. Pengguna di mesin lain dapat login ke mesin lain.
5.     Information Browsing (Gopher)
Software untuk menemukan informasi yang berupa teks pada internet.
6.     Advanced Browsing (WWW dan Mosaic)
Seperti Gopher, tetapi tidak hanya berupa teks melainkan dapat menemukan informasi berupa grafis, suara dan video.
7.     Automated Title Search (Archie dan Veronica)
Fasilitas pencarian otomatis di Internet dengan menentukan judul-judul (tema-tema) yang dipilih.
8.     Automated Contents Search (WAIS)
WAIS (Wide Area Information Server) dapat melakukan pencarian otomatis yang meneliti isi dokumen.

1.5            Konsep Jaringan Komputer
Jaringan Komputer atau jaringan adalah koordinasi komunikasi dalam suatu sistem tertentu diantara central/ pusat (server) dan beberapa anggotanya (client). Topologi jaringan adalah pola hubungan antara terminal dalam jaringan komputer. Jaringan komputer yang ada di dalam intranet maupun internet beragam jenisnya. Yang paling umum digunakan ada 3 jenis, yaitu :
A.    Star Network
Keuntungan :
a)     Keterandalannya terbesar diantara topologi yang lain.
b)     Mudah dikembangkan dan keamanan datanya tinggi.
c)     Kemudahan akses ke jaringan LAN lain.
Kerugian :
a)     Lalu lintas padat dapat menyebabkan jaringan lambat.
b)     Jaringan tergantung pada terminal pusat.             

B.    Ring Network
Keuntungan :
a)     Laju data tinggi.
b)     Dapat melayani lalu lintas data yang padat.
c)     Tidak diperlukan host, relatif lebih murah.
d)     Dapat melayani berbagai media pengirim.
e)     Komunikasi antar terminal mudah.
Kerugian :
a)   Tidak kondusif untuk pengiriman suara, video, dan data.
b)   Kerusakan pada media pengirim dapat menghentikan kerja seluruh jaringan.
c)     Penambahan atau pengurangan terminal sangat sukar.

C.    Bus (multipoint) Network
Keuntungan :
a)     Kemampuan pengembangan tinggi (open-endness).
b)     Jarak LAN tidak terbatas.
c)     Keterandalan jaringan dan kecepatan pengiriman datanya tinggi.
d)     Tidak diperlukan pengendali pusat.
e)     Jumlah terminal dapat ditambah atau dikurangi tanpa menggangu operasi yang telah berjalan.
Kerugian :
a)     Jika tingkat lalu lintas terlalu tinggi dapat terjadi kongesti (kemacetan).
b)     Diperlukan repeater untuk menguatkan sinyal.
c)     Operasional jaringan LAN tergantung pada setiap terminal.

1.6            Arsitektur Internet
Untuk memindahkan data antara dua buah komputer yang berbeda dalam suatu jaringan yang terdiri dari banyak komputer, dibutuhkan alamat tujuan dan perantara untuk memindahkan sinyal elektronik pem-bentuk data secara aman dan langsung. Internet menggunakan protokol untuk menjamin sampainya teks/ data secara aman di tempat tujuan. Protokol yang digunakan :
§  TCP (Transmission Control Protocol) digunakan untuk membagi teks menjadi paket-paket data kecil, menambahkan beberapa infor masi (dapat dianggap sebagai pengiriman barang), sehingga kom-puter penerima memastikan bahwa paket yang diterima tidak me-ngalami kerusakan sepanjang pengiriman.
§  IP (Internet Protocol) digunakan untuk menambahkan label yang berisikan informasi alamat pada paket tersebut.

Deretan paket-paket TCP/IP berjalan menuju tujuan yang sama dengan menggunakan beberapa jalur yang berbeda. Sebuah perangkat khusus yang disebut router dipasang di titik persimpangan antar jaringan dan memutuskan jalur mana yang paling effisien yang menjadi langkah berikutnya dari sebuah paket. Router membantu mengatur lalu lintas di Internet dengan membagi beban pada suatu bagian dari sistem yang ada.
Saat paket-paket TCP/IP tiba di tempat tujuan, komputer akan membu-ka label alamat IP, lalu menggunakan daftar pengiriman yang ada pada paket TCP untuk memeriksa apakah ada kerusakan paket yang terjadi selama pengiriman, dan menyusun kembali paket-paket tersebut men-jadi susunan teks seperti aslinya. Saat komputer penerima menemukan paket yang rusak, komputer tersebut akan meminta komputer pengirim untuk mengirim salinan baru dari paket yang rusak tadi.
Sebuah perangkat khusus yang disebut gateway memungkinkan bera-gam tipe jaringan yang ada di horizon elektronik untuk berkomunikasi dengan internet menggunakan TCP/IP. Gatewaymenterjemahkan pro-tokol asli jaringan komputer tersebut menjadi TCP/IP dan sebaliknya.
1.7       Konsep Aplikasi Internet
A. Metode Pengalamatan di Internet
Alamat merupakan bagian yang penting dari apapun yang dikerjakan secara virtual di Internet. Setiap interaksi yang dilakukan dengan orang atau mesin lain akan membutuhkan sebuah alamat.IP dalam TCP/IP merupakan mekanisme untuk memberikan alamat bagi komputer-komputer di Internet. IP pada sebuah paket merupakan label alamat yang memberitahu darimana informasi tersebut dikirim. Pada sistem internet setiap mesin memiliki suatu penamaan yang uni-versal yang disebut dengan name atau address. Alamat di internet ter-diri dari 2 bentuk yaitu :
§  Alamat Fisik, yang dimengerti oleh mesin (dinyatakan sebagai angka).
§  Alamat Logis,yang dimengerti dan dapat digunakan oleh orang dengan mudah (dinyatakan sebagai kata).
B.  Internet Numbers (IP address)
Alamat setiap mesin komputer di Internet memiliki satu address yang unik yang disebut dengan Internet Numbers atau IP address. Satu IP address hanya boleh dimiliki oleh satu komputer, sehingga nomor ini harus unik. Mirip dengan alamat rumah, tentunya satu nomor hanya dimiliki oleh satu rumah. IP address terdiri dari 32 bit yang biasanya dinyatakan dalam 4 bagian angka yang dihubungkan/ dipisahkan dengan titik, misalnya 147.31.254.130.
Setiap bagian disebut dengan octet yang mewakili satu dari 4 bagian yang terdiri dari 8 bit. Masing-masing bagian mempunyai jangkauan nilai dari 0-255. Sehingga secara teori jumlah kombinasi angka atau jumlah IP address yang tersedia adalah 255X255X255X255 sama dengan 4.228.250.625 (empat milyar lebih) buah IP address. Bagian pertama, kedua, atau ketiga menunjukkan network dari sistem tersebut untuk dihubungkan, biasanya disebut dengan subnet.
IP address dan domain tidak dapat ditentukan secara sembarang. Suatu permohonan harus diajukan ke Network Information Centre (NIC) secara elektronik ke hostmaster@nic.ddn.mil atau melalui pos biasa.
C.    Domains
Alamat logis di Internet mempunyai bentuk seperti contoh berikut : username@host.subdomain.domainUsername adalah kata yang menginformasikan tentang orang yang memiliki account di internet. Username adalah nama yang anda gunakan saat anda log in ke komputer yang tersambung ke internet. Pada saat internet account dibuat, biasanya dapat dipilih username pribadi.
Host dapat dibayangkan sebagai bangunan apartemen besar, sedang-kan internet account (username) adalah sebuah apartemen (kamar) dalam bangunan tersebut. Host dan jaringan lokal dikelompokkan menjadi satu atau beberapa domain yang lebih besar. Domain dapat dibayangkan sebagai suatu kompleks apartemen, sebuah kota atau sebuah negara. Bagian terakhir dari alamat Internet menunjukkan domain terbesar, domain yang sering digunakan adalah :
.com
:
biasanya digunakan untuk perusanaan atau badan komresial.
.edu 
:
biasanya digunakan untuk institusi pendidikan.
.gov 
:
biasanya digunakan untuk pemerintahan.
.mil  
:
biasanya digunakan untuk bidang militer.
.net 
:
biasanya digunakan untuk gateways atau host yang menga-tur administrasi dari jaringan.
.org
:
biasanya digunakan untuk organisasi swasta yang tidak dapat digolongkan di atas.
     Beberapa negara memiliki top domain sendiri, misalnya :
.au
:
Australia
.ca 
:
Canada
.fr 
:
France
.uk  
:
United Kingdom
.jp 
:
Japan
.id
:
Indonesia
.sg
:
Singapura






D.    Name Server
Untuk menterjemahkan alamat logis menjadi IP address hingga dime-ngerti oleh mesin digunakan DNS Server. DNS Server dibedakan dalam area jaringan (zone), dengan masing-masing zone menandakan name server primer dan sekunder atau cadangan. Masing-masing zone mem-punyai paling sedikit name server yang bertanggung jawab untuk mengenali informasi alamat pada setiap mesin.

Sumber :


Blogroll

About